logo Kompas.id
NusantaraTujuh Tersangka Kerusuhan di...
Iklan

Tujuh Tersangka Kerusuhan di Nusa Kambangan Ditetapkan

Oleh
· 3 menit baca

CILACAP, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap menetapkan tujuh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan, Nusakambangan, sebagai tersangka kerusuhan antarnarapidana. Kerusuhan yang terjadi Selasa (7/11) itu mengakibatkan satu narapidana, yakni Timbur Piondi, tewas."Motif pertama perselisihan secara pribadi antara Sutrisno dan David. Mereka saling berebut gengsi. Masing-masing ingin menjadi orang yang berpengaruh, akhirnya terjadi perselisihan," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Rabu (8/11) di Cilacap, Jawa Tengah.Djoko mengatakan, awal mula kerusuhan berawal dari pengeroyokan yang dilakukan oleh narapidana David dan teman-temannya terhadap Sutrisno di dalam tahanan kamar 20. "Kemudian dilakukan pembalasan oleh Sutrisno dan teman-teman kepada kelompok David CS," kata Djoko.Tujuh tersangka dalam peristiwa itu, kata Djoko, adalah Sutrisno, David, serta lima tersangka lainnya berinisial DD, MR, SM, HB, dan OP. Lima tersangka lainnya merupakan narapidana dalam berbagai kasus, mulai dari narkoba, pidana umum, hingga terorisme. "David merupakan narapidana kasus narkoba, sedangkan Sutrisno adalah narapidana kasus penganiayaan," kata Djoko.Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan dari tempat kejadian perkara. Barang bukti itu antara lain empat pisau, batu, batu bata, pecahan botol, tiga potong besi, dan empat potong kayu balok, serta baju dengan bercak darah. Dalam kerusuhan itu, seorang narapidana bernama Timbur Piondi (sebelumnya ditulis Tumbur Bondy) tewas. Saat kerusuhan, korban Timbur berada di pihak David. Timbur tewas akibat luka tusukan pisau di punggung. Sutrisnolah yang diduga menusuk Timbur. "Para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Djoko.Saat ini, jenazah Timbur Piondi sedang diotopsi di RSUD Margono Purwokerto, sebelum dikembalikan kepada keluarga.Seperti diberitakan Kompas (8/11), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan Yan Rusmanto menyampaikan, kerusuhan terjadi pukul 07.50. KronologiKerusuhan dimulai dari upaya penyerangan oleh narapidana kasus terorisme di kamar 3 terhadap narapidana (pidana umum) di kamar yang dihuni John Refra alias John Kei. Atas keterangan itu, Yan mengklarifikasinya bahwa kronologi yang benar adalah kronologi yang disampaikan pihak kepolisian. Kronologi yang didapat polisi itu baru diketahui setelah ada penyelidikan. Yan dalam jumpa pers bersama Kapolres Cilacap menyampaikan, saat kerusuhan terjadi ada sembilan petugas jaga dan 39 petugas administrasi. Mereka menjaga 352 narapidana. Jumlah itu dinilai Yan tidak ideal. "Kapasitas Lapas Permisan adalah 224 narapidana," kata Yan.Saat ini, untuk mengantisipasi kerusuhan susulan, kata Yan, sejumlah narapidana telah dimasukkan ke dalam sel isolasi. Selain itu, sebagian narapidana dipindahkan ke Lapas Batu dan Pasir Putih di Nusakambangan. Pihak kepolisian juga masih menyiagakan 100 polisi di Nusakambangan untuk mencegah bentrokan susulan. (DKA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000