MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap ibu rumah tangga berinisal FTH (37) yang membawa 1 kilogram sabu di pul bus Kurnia, Medan, Sumatera Utara. Ia membawa sabu dari Kabupaten Bireuen, Aceh. Sabu diduga berasal dari bandar yang sama dengan 212 kilogram sabu yang disita Badan Narkotika Nasional di Aceh, 5 November lalu.
”Kami menyergap FTH ketika ia turun dari bus Kurnia, Rabu (8/11). Petugas lalu menggeledah barang bawaannya dan menemukan 1 kilogram sabu di dalam koper milik FTH,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Ganda Saragih, di Medan, Senin (13/11).
Ganda menuturkan, petugas membongkar penyelundupan sabu itu setelah mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu dari Aceh ke Medan. Sabu itu diduga dipesan oleh seorang bandar yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Petugas pun melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi itu.
Petugas mengetahui ada seorang kurir ibu rumah tangga yang membawa 1 kilogram sabu dari Bireuen dengan menggunakan bus Kurnia. Beberapa polisi lalu menyamar untuk melakukan penyelidikan di pul bus Kurnia. Ketika bus yang dijadikan target tiba, polisi mencari FTH dan menyergapnya. ”Kami menangkapnya tanpa ada perlawanan dari pelaku,” ujar Ganda.
Ia menyebutkan, pada kemasan sabu itu ada tertulis huruf CP sebagaimana dalam kemasan 212 kilogram sabu yang disita BNN dari beberapa pengedar pada 5 November lalu. Melihat kemasannya yang sangat mirip, sabu itu diduga berasal dari bandar yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FTH mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang ia bawa adalah sabu. Namun, menurut Ganda, keterangan itu janggal karena FTH mengaku diberi upah Rp 10 juta untuk mengantar barang tersebut. Upah sebesar itu tidak mungkin diberikan jika hanya mengantar barang biasa. Kini, FTH ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal Komisaris Wira Prayatna menyatakan, polisi juga menangkap tiga pengedar dengan barang bukti 37 kilogram ganja. Ganja yang berasal dari Aceh itu menurut rencana akan dikirim ke Riau.
Wira mengatakan, awalnya mereka menangkap dua pengedar yang membawa ganja dari Aceh, yakni Sudirman (20) dan M Nasri (33), Sabtu (11/11). Kedua pengedar itu mengaku telah menitipkan 37 kilogram ganja yang mereka bawa kepada seorang sopir becak bernama Syamsul Arifin (41), warga Medan.
Pada Minggu (12/11), seperti rencana awal, Arifin pun datang membawa ganja itu untuk diserahkan kepada Sudirman dan Nasri. ”Kami pun langsung menangkap Arifin,” lanjut Wira.