Peredaran Sabu asal Malaysia Digagalkan
PALEMBANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pengedar narkoba yang membawa dua kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau. Sabu yang menurut rencana diedarkan ke sejumlah wilayah di Palembang tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba internasional di Malaysia.
Ketiga tersangka pelaku yang ditangkap ialah MR (42), RA (27), dan AK (36). MR dan RA ditangkap saat menunggu di pinggir Jalan Lintas Palembang-Jambi setelah turun dari bus antarkota yang mengantarkan mereka dari Pekanbaru, Riau. Adapun AK ditangkap saat hendak menjemput MR dan RA untuk kemudian mengantar mereka ke Palembang.
Untuk mengelabui petugas, paket sabu disimpan di dalam dua paket kemasan makanan dengan berat masing-masing satu kilogram. ”Kemungkinan mereka hanya kurir yang bertugas mengantarkan barang,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara, Senin (13/11) di Palembang.
Penangkapan ini hanya berselang delapan hari dari pengungkapan satu kg sabu yang juga ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin. Melihat dari pola tersebut, sekarang sindikat narkoba lebih memilih mengantarkan sabu melalui jalur darat untuk mengirimkan barangnya. ”Cara ini dianggap lebih aman dibandingkan melalui jalur udara,” ujar Zulkarnain.
Zulkarnain menegaskan, pihaknya akan terus melacak dan menindak pengedar narkoba yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan. Saat ini, Sumatera Selatan, terutama Palembang, rentan dijadikan pasar bagi para pengedar narkoba. ”Saya akan sikat habis semua pengedar karena tindakannya itu akan merusak generasi bangsa,” katanya.
Salah satu tersangka RA mengakut terpaksa melakukan perbuatan ini lantaran membutuhkan dana untuk biaya pengobatan anaknya yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan. Upah yang dijanjikan apabila bisa mengantarkan sabu tersebut adalah Rp 10 juta.
Dalam melakukan aksi ini, RA diajak oleh MR yang tidak lain adalah teman yang sudah dia kenal sejak tinggal di Batam. Dalam transaksi ini MR juga dijanjikan upah Rp 30 juta. ”Saya baru pertama kali mengantar sabu. Itu pun karena terpaksa,” ujar RA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan ialah maksimal hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar Juni menerangkan, apabila dilihat dari polanya, saat ini banyak pasokan narkoba ke Sumatera Selatan berasal dari sejumlah negara, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura, yang datang melalui Aceh dan Riau. Biasanya produk tersebut diantarkan melalui jalur udara ataupun darat.
Apabila dilihat dari polanya, saat ini banyak pasokan narkoba ke Sumatera Selatan berasal dari sejumlah negara, seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura, yang datang melalui Aceh dan Riau.
Dalam pelaksanaannya, sindikat ini juga menerapkan pola jaringan terputus. Tujuannya, agar pergerakan sindikat tersebut tidak mudah terpantau. Hal inilah yang membuat kebanyakan kasus yang tertangkap adalah kurir.
Menurut Juni, bisnis narkoba sudah menjerat ke semua kalangan. Bahkan, Oktober lalu pihaknya juga menangkap dua kurir yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pelabuhan Boom Baru dan Kementerian Agama. Mereka ditangkap karena membawa pil ekstasi untuk kemudian dijual di Palembang.
Bahkan, salah seorang pelaku yang adalah PNS di Pelabuhan Boom Baru mendapatkan pasokan ekstasi dari dalam Rumah Tahanan Pakjo, Palembang. ”Inilah yang kami terus selidiki untuk mengungkap sindikat tersebut,” ujar Juni.