SEMARANG, KOMPAS — Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Semarang turun ke jalan menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (15/11). Mereka menilai kebutuhan hidup riil di Kota Semarang saat ini sekitar Rp 2,7 juta sesuai dengan tuntutan UMK yang mereka usulkan.
Buruh melakukan longmarch dari kawasan Simpang Lima menuju kantor Gubernur Jateng dengan membawa bendera serikat pekerja. Mereka mengusung keranda yang bertuliskan menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Dalam orasinya, perwakilan buruh menuntut pemerintah mencabut PP No 78/2015 tentang pengupahan yang mengatur kenaikan upah buruh per tahun berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Buruh yang turut berunjuk rasa mengusung poster bertuliskan menolak upah murah dan menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar Rp 2,7 juta.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang Heru Utoyo menyatakan, peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20013 tentang ketenagakerjaan bahwa upah harus ditentukan dari survei kebutuhan hidup layak. Menurut Heru, survei yang mereka lakukan selama Januari sampai September 2017 menunjukkan kebutuhan hidup layak buruh sekitar Rp 2,5 juta.
”Angka itu masih ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sehingga angkanya sebesar Rp 2,7 juta,” kata Heru. Unjuk rasa buruh tersebut, menurut dia, untuk menuntut UMK sebesar Rp 2,7 agar segera disahkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Pengupahan yang layak sampai saat ini masih menjadi persoalan yang menyangkut kesejahteraan buruh. Salah Mulyatun (45) harus memenuhi kebutuhan hidupnya dengan upah Rp 2,125 jutaer bulan sebagai buruh pabrik tekstil di Kota Semarang.
Dari upahnya tersebut, ia harus membiayai ketiga anaknya sekolah dan kebutuhan sehari-hari. ”Sangat mepet dan kadang harus berutang,” kata Mulyatun. Hal ini juga dirasakan hampir sebagian besar buruh yang masih kesulitan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya, seperti kesehatan, pendidikan, hingga tempat tinggal.