Pemerintah Tingkatkan Pendampingan Keluarga Miskin
Oleh
DIMAS WARADITYA
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah ingin memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, yaitu meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin. Untuk itu, Kementerian Sosial menambah jumlah pendamping bagi keluarga miskin penerima manfaat Program Keluarga Harapan.
”Jumlah pendamping saat ini belum proporsional. Idealnya, satu pendamping mendampingi 250 keluarga, tapi saat ini di beberapa kota satu pendamping bisa mendampingi 450 keluarga,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam acara penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-4 di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (15/11).
Jumlah pendamping saat ini belum proporsional. Idealnya, satu pendamping mendampingi 250 keluarga, tapi saat ini di beberapa kota satu pendamping bisa mendampingi 450 keluarga.
PKH merupakan salah satu program sosial penyaluran bantuan tunai untuk pendidikan dan kesehatan kepada 6 juta keluarga miskin di Indonesia. Salah satu bagian dari PKH adalah pemberian bantuan pangan nontunai (BPNT) yang tahun ini disalurkan kepada 1,4 juta keluarga di Tanah Air.
Pendamping PKH bertugas untuk menyosialisasikan bagaimana semestinya setiap keluarga mengelola bantuan sosial dari pemerintah untuk meningkatkan taraf kehidupan mereka. Selain memastikan keluarga dapat mengakses layanan kesehatan dan layanan pendidikan, pendamping juga bertanggung jawab dalam peningkatan kemampuan dan keberdayaan keluarga penerima PKH.
”Selain kuantitas, kualitas pendamping juga akan ditingkatkan karena kami ingin pastikan penyaluran bantuan efektif dan tepat sasaran. Terlebih tahun depan jumlah keluarga penerima PKH dan BPNT akan bertambah” ujar Khofifah.
Kementerian Sosial menargetkan jumlah keluarga penerima manfaat PKH meningkat dari 6 juta keluarga pada 2017 menjadi 10 juta keluarga pada 2018.
Kementerian Sosial menargetkan jumlah keluarga penerima manfaat PKH meningkat dari 6 juta keluarga pada 2017 menjadi 10 juta keluarga pada 2018. Sementara penerima BPNT yang menjadi bagian dari PKH juga ditingkatkan dari 1,4 juta keluarga pada 2017 juga akan bertambah menjadi 10 juta keluarga pada 2018.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan empat kali dalam satu tahun. Penyaluran pertama sebesar Rp 500.000, kedua Rp 500.000, ketiga Rp 500.000, dan keempat Rp 390.000.
Adapun penyaluran BPNT dilakukan enam kali setahun dengan besaran masing-masing Rp 110.000. Bantuan ini tidak diterima dalam bentuk uang tunai karena hanya dapat ditukarkan menjadi bahan pokok, seperti beras dan telur.
Khofifah meminta pemerintah daerah turut mengawasi dan mengawal agar penyerahan bantuan sosial dan PKH tuntas dilakukan pada November 2017. Pihaknya pun meminta bupati dan wali kota agar melaporkan hasil penyaluran bantuan PKH pada Desember 2017.
Jumlahnya sedikit
Nurahmi (47), penerima PKH warga Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menyambut baik rencana pemerintah untuk menambah pendamping. Pasalnya, Nurahmi merasakan pendamping di tempatnya kewalahan karena harus mendampingi sekitar 500 keluarga penerima manfaat PKH.
”Pertemuan P2K2 (pertemuan peningkatan kemampuan keluarga) yang harus rutin dilakukan sebulan sekali menjadi tiga bulan sekali untuk membagi waktu dengan keluarga di RW lain,” ujarnya.
Selain jumlahnya sedikit, menurut Nurahmi, pendamping dari Kementerian Sosial minim melakukan sosialisasi ke pengurus RT dan RW. Padahal, pengurus RT dan RW bisa dimanfaatkan sebagai kepanjangan tangan pendamping di tengah perbandingan jumlah mereka dengan penerima KPH yang tidak proporsional.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Dulung mengatakan, jumlah pendaftar calon pendamping dan operator PKH mencapai 409.005 orang. Sementara pihaknya membutuhkan tambahan sekitar 16.092 pendamping untuk mendampingi 10 juta keluarga penerima manfaat.
”Jumlah pendamping yang ada sekarang sekitar 25.000 orang. Tahun 2018 kita membutuhkan 41.104 pendamping agar upaya pendampingan warga penerima manfaat KPH dapat lebih proporsional,” ucapnya.