logo Kompas.id
NusantaraKilas Daerah
Iklan

Kilas Daerah

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aYN1zJNfWfV6edn_YSZtM7s-bEg=/1024x1223/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F486671_getattachment0836cd92-1b5f-495d-9c55-d80da420a0e9478056.jpg
didie sw

SEMARANG — Putusan kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang direncanakan dibacakan, Rabu (15/11), ditangguhkan hingga 17 November. Kuasa hukum dari sembilan terdakwa kasus yang menewaskan seorang taruna tingkat II tersebut bersikukuh kliennya harus bebas. Penundaan pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Casmaya. ”Sidang ditunda hingga Jumat, 17 November, karena hakim masih harus bermusyawarah,” kata Casmaya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut sembilan terdakwa dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Para terdakwa terlibat menganiaya berujung kematian taruna Akpol tingkat II, Muhammad Adam (20). Penganiayaan dilakukan pada 18 Mei 2017. (KRN)

Pemilik Modal Jadi Tersangka

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000