PURBALINGGA, KOMPAS — Kepolisian Resor Purbalingga menangkap seorang pelaku penjambretan berinisial Kn (30) yang biasanya menyasar ibu-ibu dan beraksi di malam hari. Sementara itu, Kepolisian Resor Banyumas menangkap tiga pencuri berinisial Tu (39), Sa (20), dan Lu (35). Mobil, sejumlah telepon seluler, dan seperangkat komputer disita dari para pelaku.
”Pelaku menyasar ibu-ibu dan beraksi pada waktu malam. Modusnya, pelaku mengikuti sepeda motor korban dari belakang, kemudian memepet sepeda motor korban. Setelah terjatuh, pelaku merampas tas korban,” kata Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Herman Setiono, Rabu (22/11), di Purbalingga.
Herman menyampaikan, dari tangan tersangka Kn, polisi menyita tas berwarna merah milik korban yang di dalamnya terdapat kartu identitas, sebuah telepon seluler, dan uang. ”Korban terjatuh dan mengalami luka lecet,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Tarjono Sapto Nugroho mengimbau warga untuk tidak melewati jalan-jalan sepi pada waktu malam seorang diri. ”Jika membawa tas, sebaiknya disimpan di dalam bagasi motor,” ujar Sapto.
Pada Selasa (21/11), Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun menyampaikan, tiga pencuri melakukan aksinya dengan merusak rumah dan beraksi pada malam hari.
”Pelaku pencurian masuk ke rumah sekitar pukul 03.00 atau 04.00 dan ada juga yang beraksi di siang hari dengan mengincar rumah kosong,” kata Bambang.
Bambang menyampaikan, tersangka pencurian dengan pemberatan adalah Tu (39) dan Sa (20). Adapun tersangka pencurian kendaraan bermotor adalah Lu (35). ”Tersangka Tu adalah residivis dalam kasus yang sama,” katanya.
Dari tersangka Tu dan Sa, kepolisian menyita barang bukti berupa tiga telepon seluler, televisi 24 inci, seperangkat komputer, dan uang tunai Rp 1,7 juta. Dari tersangka Lu, polisi menyita 1 mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi R 9420 RH.
”Modus pencurian mobil ini adalah awalnya pelaku meminjam atau rental mobil. Kemudian kuncinya diduplikat. Setelah mobil dikembalikan, pelaku mengintainya dan mencuri dengan kunci duplikat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Djunaidi.
Atas tindakan tersebut, para pelaku pencurian dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain menangkap tiga pencuri, kepolisian juga menangkap empat tersangka pelaku pengeroyokan. Empat tersangka pengeroyokan adalah Ad (29), Ri (22), Gu (21), dan Ba (20). Adapun korban, Rifqi (21) dan Januar (21), mengalami luka memar dan bacok.
”Pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.30 pada 18 November. Saat itu korban ada di pinggir jalan. Lalu pelaku melintas menggunakan motor dengan agak kencang dan ditegur untuk memelankan kendaraannya. Karena tidak terima, kemudian pelaku mengeroyok kedua korban,” papar Bambang.
Bambang menyampaikan, para pelaku saat itu dalam keadaan mabuk. Mereka terdiri dari delapan pelaku dengan menggunakan tiga sepeda motor. Pelaku mengeroyok korban dengan senjata golok dan besi. Masih ada empat tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatan tersebut, para pelaku pengeroyokan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.