logo Kompas.id
NusantaraPenyidikan Dana Teknis...
Iklan

Penyidikan Dana Teknis Berlanjut

Oleh
· 2 menit baca

JAMBI, KompasKejaksaan Tinggi Provinsi Jambi melanjutkan lagi penyidikan kasus penyalahgunaan dana bimbingan teknis DPRD Kota Jambi tahun anggaran 2012 hingga 2014. Delapan orang di lingkungan DPRD Kota Jambi diperiksa terkait laporan pertanggungjawaban keuangan yang merugikan negara Rp 4 miliar tersebut. Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi Imran Yusuf mengatakan, delapan orang yang diperiksa terdiri dari mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, 2 anggota Dewan, dan 4 anggota sekretariat DPRD Kota Jambi. Nama-nama tersangka akan diumumkan menjelang Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.Kuatnya dugaan korupsi pada proyek kegiatan bimbingan teknis tersebut, kata Imran, terlihat pada ketidaksesuaian antara dana kegiatan dan yang dilaporkan. "Misalnya, seharusnya yang berangkat mengikuti program itu 10 orang. Namun, dalam laporan pertanggungjawabannya dibuat 15 orang. Ada pula yang jumlah surat perjalanan dinasnya tidak sama dengan yang berangkat. Ada banyak ketidaksesuaian," jelasnya, Selasa (21/11). Adapun, bimbingan teknis digelar di Jakarta dan Bandung.Ketidaksesuaian itu terjadi pada tahun anggaran 2012-2014, mengakibatkan kerugian negara Rp 4,093 miliar. Kerugian negara terbanyak terjadi pada 2012, yakni sekitar Rp 3,055 miliar dari total nilai anggaran Rp 5 miliar. Sementara pada 2013 kerugian negara mencapai Rp 267 juta dari total anggaran 4 miliar, dan kerugian pada 2014 sekitar Rp 770 juta dari total anggaran bimbingan teknis Rp 4 miliar. Menurut Imran, meski bimbingan teknis dilakukan para anggota Dewan, laporan keuangannya menjadi tanggung jawab sekretariat DPRD.Belum ada informasi Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir enggan berkomentar saat dihubungi melalui telepon seluler. Dalam pesan singkatnya, Nasir hanya menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi mengenai pemeriksaan kembali sejumlah anggota DPRD Kota Jambi. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang dipimpin Lucas Sahabat Duha menvonis mantan Sekretaris Dewan Kota Jambi Rosmansyah dan mantan Kepala Bagian Keuangan DPRD Kota Jambi Jumisar. Rosmansyah dipidana 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan, sedangkan Jumisar divonis 1 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan. (ITA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000