BANYUWANGI, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendorong para kepala desa untuk membuat peraturan desa terkait lahan pertanian. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi dari maraknya alih fungsi lahan.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ketika bertemu para kepala desa dari Kecamatan Kabat, Rogojampi dan Blimbingsari di Kantor Desa Macan Putih, Banyuwangi, Kamis (23/11), meminta para kepala desa agar mulai merancang dan menerbitkan peraturan desa untuk menjaga tata ruang. “Jangan sampai lahan pertanian yang ada di desa berubah menjadi bangunan semua,” ujar Anas saat itu.
Menurut Anas, bila kepala desa tidak memiliki langkah untuk melindungi lahan pertanian, maka perlahan-lahan persawahan akan semakin berkurang. Terlebih pada tahun 2019, proyek pembangunan jalan tol akan segera dimulai.
Menurutnya, pembanguan jalan tol akan membuat Banyuwangi semakin ramai dan menjadi daerah tujuan investasi. Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian menjadi kebutuhan yang mendesak.
“Jangan sampai atas nama investasi, maka sawah-sawah dibangun menjadi pabrik, gudang atau pun perkantoran. Peraturan desa juga dibuat agar tidak ada kepala desa yang seenaknya sendiri memberikan izin pembangunan di lahan bekas sawah,” ungkap Anas.
Menurut Anas, penerbitan peraturan desa tentang perlindungan lahan pertanian merupakan langkah antisipasi agar tidak semakin banyak lahan sawah yang beralih fungsi. “Lebih mudah mengantisipasi daripada harus melindungi lahan setelah sawah sudah habis,” katanya.
Selain perlindungan lahan, peraturan desa hendaknya juga memuat aturan tentang jarak bangunan dari jalan desa. Menurutnya bangunan saat ini harus mundur hingga 3 meter dari jalan desa. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi pelebaran jalan.
Secara terpisah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi Arief Setiawan mengungkapkan, luas lahan pertanian Banyuwangi terus menyusut dari tahun ke tahun akibat alih fungsi lahan. Pada 2012 luasan lahan pertanian di Banyuwangi mencapai 66.113 hektar (ha), sementara pada tahun 2016 luas lahan pertanian menjadi 65.457 ha.
Guna mencegah luasan lahan pertanian yang terus menyusut, Arief mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merancang program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Melalui program tersebut harapannya sebagian lahan pertanian dapat dilindungi oleh peraturan daerah agar tidak beralih fungsi.
“Dari total luas lahan pertanian 65.457 ha, sebanyak 55.030 ha diantaranya akan kami lindungi dengan peraturan daerah. Hingga kini, program tersebut masih dalam proses progam legilasi daerah (prolegda),” ujarnya.
Lahan yang masuk dalam program LP2B nantinya hanya dipergunakan untuk lahan pertanian komoditas pangan. Bila akan dilakukan alih komoditas, pemilik lahan harus mengantongi izin alih komoditas kepada pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Melalui program tersebut, pada lahan yang masuk dalam LP2B tidak diperbolehkan pendirian bangunan. Pemilik lahan diizinkan melakukan jual beli lahan, namun status lahan tersebut tetap sebagai lahan pertanian.
“Ini memang upaya pemaksaan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menjaga luasan lahan. Sebagai kompensasi, pemilik lahan akan mendapat aneka bantuan misalnya, dibebaskan dari pajak, bantuan subsidi benih, pupuk dan sebagainya,” kata Arief.