logo Kompas.id
NusantaraTiga Kontraktor Didenda Rp 3,9...
Iklan

Tiga Kontraktor Didenda Rp 3,9 Miliar

Oleh
· 2 menit baca

JAMBI, KOMPAS — Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendapati persaingan semu tiga perusahaan dalam lelang proyek pembangunan jalan di perbatasan Jambi-Riau yang didanai APBN tahun 2016. Ketiga kontraktor itu dikenai denda senilai Rp 3,9 miliar.Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, yang menaungi wilayah Sumatera bagian Selatan, Lukman Sungkar mengatakan, KPPU mendapati adanya persaingan semu untuk memenangkan paket tender bagi PT KDJP. "Dalam praktik tersebut, terlibat pula dua perusahaan lain, PT H dan PT BU," katanya, Rabu (22/11).Dalam sidang putusan yang dibacakan sehari sebelumnya, Majelis KPPU, terdiri dari Ketua Majelis Komisi Saidah Sakwan serta anggota Majelis Komisi M Syarkawi dan Nawir Messi, memutuskan denda bagi ketiga perusahaan dengan total nilai Rp 3,9 miliar. Itu terdiri dari Rp 2,7 miliar untuk PT KDJP dan masing-masing Rp 588 juta untuk PT H dan BU.Nilai itu lebih rendah dari nilai denda sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam aturan itu, pasal 22 menyebut bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pelanggar pasal ini terancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar hingga Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.Lukman menilai, lebih rendahnya putusan denda disebabkan nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan atas proyek tersebut tidak besar. "Itu bisa jadi salah satu pertimbangan Majelis Komisi," katanya.Majelis Komisi menilai ada hubungan kekeluargaan, silang kepemilikan, dan jabatan rangkap personel pada ketiganya, dalam proses tender paket preservasi dan pelebaran jalan di batas Provinsi Riau-Merlung-Simpang Niam, yang menghubungkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tebo, Provinsi Jambi. Nilai paket proyek tersebut Rp 50 miliar.Majelis juga menemukan ada kerja sama di antara ketiganya dalam membuat dan menyusun dokumen penawaran tender. Selain itu, ada kesamaan nama orang yang menandatangani surat dukungan keuangan dan diperkuat dengan adanya kesamaan metadata dan kesamaan personel yang mengurus surat jaminan penawaran.Sebelumnya dalam rilis KPPU, Humas KPPU Batam Delma Putra menyatakan, ada belasan perusahaan mendaftar dalam lelang pembangunan jalan itu. Namun, saat pengajuan penawaran lelang ternyata hanya tiga perusahaan yang terlibat. Pada proses selanjutnya, dua perusahaan mundur, yakni PT H dan BU. Proyek dimenangi PT KDJP. (ITA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000