logo Kompas.id
NusantaraJadi Tersangka, Wali Kota...
Iklan

Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Siap Hadapi

Oleh
· 2 menit baca

MOJOKERTO, KOMPAS — Pelayanan di Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Jumat (24/11), tetap berlangsung normal dan lancar meskipun sehari sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Wali Kota Mas\'ud Yunus sebagai tersangka korupsi. Bahkan, Wali Kota sempat meresmikan pemberangkatan acara jalan sehat di depan pendopo dan Kantor Pemkot Mojokerto. Mas\'ud menyatakan, dirinya mengetahui penetapan status dirinya menjadi tersangka suap DPRD pada Rabu malam. Dia berjanji mematuhi ketentuan hukum dengan memenuhi permintaan KPK. "Saya siap mengikuti proses hukum yang berlaku," katanya seusai meresmikan pemberangkatan peserta jalan sehat. Mas\'ud menyatakan, Kamis (23/11), dirinya tidak bisa muncul ke publik karena harus rapat dengan pengacara yang sudah ditunjuk. Dia meyakini tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan penyidik KPK. "Saya tidak merasa memberi perintah atau petunjuk kepada pejabat pemkot untuk menjanjikan hadiah sebagaimana yang dituduhkan. Namun, saya berkomitmen sebagai warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum karena konsekuensi atas jabatan saya," ujarnya. KPK mengumumkan status tersangka Mas\'ud Yunus, Kamis (23/11), pada situs web KPK. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tersangka MY (Mas\'ud Yunus) merupakan tersangka kelima dalam perkara janji dan perbuatan suap terhadap anggota DPRD Kota Mojokerto selama perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017. Penyidik KPK menetapkan Mas\'ud sebagai tersangka pada Rabu (22/11). Empat tersangka sebelumnya ditangkap selama aksi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mojokerto pada Juni 2017. Mereka adalah PNO (Ketua DPRD Kota Mojokerto), UF (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto), ABF (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto), dan WF (Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat Kota Mojokerto). Saat itu KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 470 juta. Keempat terdakwa saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. WF dijatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian WF dan juga KPK mengajukan banding atas putusan hakim Tipikor tersebut. Sementara, tiga tersangka lain yang diduga sebagai penerima sedang menjalani proses tuntutan di persidangan. Kepala Humas Pemkot Mojokerto Choirul Anwar mengatakan, kegiatan layanan pemerintah tidak terganggu karena Wali Kota juga tetap melaksanakan tugas. (ODY)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000