KUPANG, KOMPAS — Dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur hampir dipastikan akan diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan. Berkas dukungan dua pasang calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan ini diterima Komisi Pemilihan Umum di dua kabupaten berbeda. Berkas satu pasangan calon dikembalikan untuk diperbaiki. Sementara berkas dukungan calon perseorangan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan.
Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe, di Kupang, Rabu (29/11), mengatakan, berkas dukungan dua pasangan calon yang diterima berasal dari Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sumba Tengah. Dari Kabupaten Kupang atas nama Melianus Akulas-Joao Antonio Jesus Costa. Mereka memenuhi syarat minimal dukungan, yakni 20.140 kartu tanda penduduk (KTP), 21.629 Security Code (SC), sebanyak 21.627 B1, dan 21.627 lampiran B1. Berkas dukungan ini diterima KPU Kabupaten Kupang.
Adapun Kabupaten Sumba Tengah atas nama pasangan calon Umbu Besi-Umbu Windi. Pasangan ini juga memenuhi syarat minimal dukungan, yakni 4.171 KTP, 4.889 SC, sebanyak 4.891 B1, dan lampiran B1 sebanyak 4.891. Penyerahan berkas dilakukan Selasa (28/11) dan diterima KPU Sumba Tengah.
Sementara itu, berkas pasangan calon perseorangan yang diperbaiki adalah dari Kabupaten Manggarai Timur, dengan pasangan bakal calon bupati Bonefasius Uha dan Fransiskus Anggal. Mereka mengajukan syarat minimal dukungan 17.142 KTP, SC sebanyak 2.692, B1 sebanyak 7.992, dan lampiran B1 berjumlah 7.623. Penyerahan berkas dilakukan pada 28 November. Berkas ini belum lengkap, terutama lampiran B1, sehingga dikembalikan untuk diperbaiki.
Sementara pasangan bakal calon gubernur dari jalur perseorangan, Christofel Bagaisar-Blasius Bobsen Nahak, ditolak. Mereka tidak memenuhi syarat minimal dukungan 272.300 KTP, SC hanya 78, B1 sebanyak 4.032, yang diserahkan pada 26 November. Berkas pasangan ini ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan, terutama SC.