SURABAYA, KOMPAS — Terhukum pada tindak pidana korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Provinsi Jawa Timur yang telah menghilang selama delapan tahun, Bagoes Soecipto Soelyoadikoesoemo, akhirnya berhasil ditemukan dan sejak Rabu (29/11) ditahan di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Lembaga Pemasyarakatan Porong, Jawa Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farhan Alisyahdi memgungkapkan, Bagoes yang seorang dokter dan pengajar ilmu kedokteran berstatus terhukum dengan masa hukuman 21 tahun atas empat putusan pengadilan di Jatim. Bagoes ditangkap setelah melarikan diri dalam status sebagai saksi tindak pidana perkara Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jawa Timur. Ia ditangkap di Apartemen Nusa Perdana Taman Nusa Perintis, Johor Bahru, Malaysia.
Namun, kini Bagoes terhukum yang diadili secara in absentia pada putusan hakim empat pengadilan negeri (PN), yaitu PN Sidoarjo, PN Surabaya, PN Ponorogo, dan PN Jombang. Pada PN Ponorogo, Sidoarjo, dan Jombang, hakim memvonis dengan masa hukuman masing-masing 7 tahun penjara atau seluruhnya 21 tahun penjara.
Pada putusan PN Surabaya tahun 2010, Bagoes, yang juga bersalah atas tindak pidana yang sama, tidak diputus bersalah oleh hakim meski terbukti bersalah. Hal itu karena masa hukumannya telah mencapai lebih dari masa hukuman dalam sistem hukum KUHP karena hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam KUHP telah terlampaui.
Terhukum Bagoes hanya menjawab pertanyaan wartawan sepotong tentang perjalanan pelariannya selama delapan tahun terakhir di dua negara, Singapura dan Malaysia. ”Nanti biar dijawab kejaksaan,” jawabnya saat turun dari kendaraan yang membawanya dari Bandara Juanda, Surabaya, setelah menumpang pesawat dari Jakarta ke Surabaya.
Didik Farhan menambahkan, terhukum Bagoes entah bagaimana bisa mendapat pekerjaan sebagai dokter yang berpraktik di Malaysia. Ijazah dokternya tidak diakui di Singapura, tetapi bisa diakui di Malaysia, dan bahkan bisa mengajar di kampus di Malaysia.
”Bagaimana ia bisa mengelabui sistem di Malaysia, dan tentu di Indonesia, juga Singapura. Kami masih akan pelajari. Yang pasti, ia menjalani kehidupan normal di sana sebagai dokter dan dosen, juga membawa keluarganya dari Surabaya. Ia diketahui pergi keluar dari Indonesia dengan paspor asli tetapi palsu, datanya benar tentang dirinya, tetapi nomor paspornya tidak ada di imigrasi Indonesia. Itu masih akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Didik.
Selanjutnya, terhukum Bagoes akan menjalani eksekusi hukuman 21 tahun penjara atas putusan hakim empat PN di Jawa Timur. Didik mengatakan, pihaknya masih mempelajari apakah akan membuka kasusnya kembali atau tidak. ”Tergantung apakah ada hal baru atau tidak. Yang pasti dia sudah terhukum yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.