Tiga Pasangan Perseorangan Serahkan Dokumen Persyaratan
Oleh
Dwi Bayu Radius
·1 menit baca
SERANG, KOMPAS — Penyerahan dokumen dukungan sebagai syarat pasangan perseorangan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kota Serang, sudah ditutup. Sebanyak tiga pasangan menyerahkan dokumen tersebut, yakni Agus Irawan-Samsul Bahri, Samsul Hidayat-Rohman, dan Sigit Suwitarto-Raden Wildan.
Ketua Divisi Teknis Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri di Serang, Banten, Kamis (30/11), mengatakan, penyerahan dokumen itu ditutup pada Rabu (29/11) pukul 24.00. Pasangan terakhir yang menyerahkan dokumen itu Sigit-Wildan.
Mereka berada di kantor KPU Kota Serang sekitar 1 jam hingga pukul 23.30. Sementara Agus-Samsul menjadi pasangan pertama yang menyerahkan dokumen tersebut pada Sabtu (25/11). Dokumen itu sempat dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat.
Mereka kemudian menyerahkan kembali dokumen itu dan diterima KPU Kota Serang, Senin (27/11). Samsul-Rohman menjadi pasangan kedua yang menyerahkan dokumen dukungan, Rabu sekitar pukul 13.00. Mereka diantar sekitar 100 pendukungnya dan berada di kantor tersebut selama satu jam.
Pilkada Kota Serang akan diadakan pada tahun 2018. Pasangan perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal dari 38.700 warga Kota Serang. Dokumen berupa tiga rangkap fotokopi kartu tanda penduduk para pendukung itu harus diserahkan kepada KPU Kota Serang.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.