SAMARINDA, KOMPAS — Kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur masih terjadi di Kalimantan Timur. Kali ini korban yang berusia 17 tahun malah dicabuli pacarnya sendiri, berkali-kali, dan akhirnya hamil. Pelaku sudah diringkus jajaran Polresta Samarinda.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Sudarsono, Minggu (3/12), mengutarakan, pihaknya sudah meringkus AP (18), dan menetapkannya sebagai tersangka. Sementara korban, sebut saja Mawar (17), kini mendapat pendampingan untuk memulihkan psikologisnya.
”Korban berpacaran dengan pelaku selama 10 bulan. Korban sudah dicabuli beberapa kali, bahkan sampai hubungan badan hingga empat kali,” ujar Sudarsono.
Beberapa kejadian di antaranya terjadi di rumah korban, di daerah Samarinda Utara. Korban menolak rayuan AP, dan sempat memukul AP. Namun, AP nekat memaksa. Menurut Sudarsono, alasan AP menginap di rumah korban, salah satunya karena sakit dan kecapaian seusai berkemah.
Yang terakhir, menurut Sudarsono, pelaku datang lagi ke rumah korban. Korban mengatakan telat halangan, dan ternyata korban hamil. Mengetahui keadaan itu, orangtua korban pun melapor kepada polisi.
Hal yang disayangkan Sudarsono adalah longgarnya pengawasan orangtua. Meski keduanya berpacaran, korban masih di bawah umur (di bawah 18 tahun). Sepatutnya orangtua juga tidak membolehkan pelaku menginap.
Pemerhati masalah anak dan perempuan, Chita Wijaya, prihatin mencermati kejadian ini. Menurut dia, orangtua semestinya melakukan segenap usaha untuk meminimalkan resiko. Terlebih lagi anaknya belum cukup umur. Chita kaget mengetahui pelaku menginap ke rumah korban dan diperbolehkan orangtua korban.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.