KEBUMEN, KOMPAS — Kepolisian Sektor Rowokele Kepolisian Resor Kebumen menangkap Kepala Desa Jatiluhur Ponco Sujatmiko (40) yang merampok Parsini, nenek berusia 74 tahun, yang merupakan tetangga sekaligus warganya sendiri.
”Modusnya, korban dibekap mulutnya dari belakang, lalu mengambil uang korban di saku dengan paksa,” kata Kepala Polres Kebumen Ajun Komisaris Besar Titi Hastuti, Selasa (5/12) di Kebumen, Jawa Tengah.
Titi menyampaikan, Ponco merupakan kepala desa yang menjabat sejak 2011 dan akan mengakhiri masa tugasnya pada 28 Desember 2017. ”Ini buat pelajaran bersama. Yang salah yang memilih. Jadi pembelajaran bersama biar warga tahu. Artinya apa, jangan kita hanya melihat saat itu yang bersangkutan punya uang, punya massa, terus orang dengan begitu saja langsung memilih. Kualitas perorangannya juga perlu dikedepankan. Akhirnya, saat uangnya habis, warga sendiri yang jadi korban. Sangat-sangat ironis,” papar Titi.
Kepala Polsek Rowokele Ajun Komisaris Tamzil Mardiono mengatakan, kepala desa ini merampok uang Parsini sebanyak dua kali, pada 26 November dan 28 November. Dia juga menggunakan pisau untuk mengancam korban. Total uang yang diambil dari korban sebanyak Rp 2,2 juta. ”Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” ujarnya.
Tamzil menuturkan, saat beraksi, yang bersangkutan menutupi mukanya dengan masker dan menutupi kepalanya dengan jaket PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). ”Uang milik Parsini adalah uang dari kiriman anak-anak Parsini untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Kepala desa ini bahkan melakukan pencurian sejak Mei 2017. Saat itu, dia mencuri sebuah laptop dan kamera digital milik desa yang disimpan oleh salah satu perangkat desanya. ”Laptop ini sudah sempat dijualnya,” kata Titi.
Atas tindakan tersebut, Kepala Desa Jatiluhur ini pun ditahan di Polres Kebumen. Tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.