Penyelesaian Tiga Kasus HAM Berat di Papua Terkendala
Oleh
Fabio M Lopes Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyelesaian tiga kasus pelanggaran hak asasi manusia kategori berat yang terjadi di Papua dan Papua Barat masih terkendala perbedaan persepsi mengenai bukti materiil dan formil antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kejaksaan Agung.
Tiga kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini terkendala penyelesaiannya di Papua adalah kasus di Wasior, Wamena, dan Paniai. Padahal, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar aparat penegak hukum segera memproses hukum tiga kasus ini.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey di Jayapura, Kamis (7/12), mengatakan, kendala yang menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Wasior pada 13 Juni 2001 dan Wamena pada 4 April 2003 adalah perbedaan persepsi mengenai bukti materiil dan formil antara Komnas HAM dan pihak Kejagung.
”Kami sudah memasukkan dokumen berupa bukti-bukti dua kasus ini. Namun, pihak Kejagung selalu mengembalikan dokumen tersebut dengan alasan buktinya belum lengkap,” kata Frits.
Ia menuturkan, kasus pelanggaran HAM berat di Paniai pada 8 Desember 2014 juga masih terkendala karena karena belum mendapat izin TNI untuk memeriksa anggotanya yang diduga terlibat insiden Paniai.
”Kami telah memeriksa delapan anggota polisi pada Oktober 2017 setelah mendapatkan izin dari Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Hanya dari TNI kami tidak mendapat izin tanpa alasan yang jelas,” tutur Frits.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf bagi keluarga korban dari tiga kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan ini.
”Presiden telah mengeluarkan keputusan politik untuk menyelesaikan tiga kasus ini. Namun, Komnas HAM belum mampu menyelesaikannya,” kata Frits.
Ketua Komisi I DPRD Papua Ruben Magai berpendapat, keluarga korban bisa membawa tiga kasus ini ke pengadilan HAM internasional apabila tidak mendapatkan keadilan.
”Kami mendorong pihak keluarga terus berupaya mencari kepastian hukum agar penanganan tiga kasus ini terselesaikan,” kata Ruben.
Diketahui dalam kasus pelanggaran HAM di Wasior sebanyak 4 warga meninggal, 5 warga hilang, dan 39 warga luka-luka, sedangkan kasus di Wamena 9 orang tewas dan 38 orang luka-luka.
Sementara kasus di Paniai sebanyak 4 warga meninggal karena tertembak di Lapangan Karel Gobay dan 13 warga mengalami luka-luka.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.