BANDUNG, KOMPAS — Sedikitnya 70.000 penyandang disabilitas di Jawa Barat belum memperoleh pendidikan yang layak. Minimnya infrastruktur sekolah dan belum terampilnya guru mendidik siswa disabilitas menjadi beberapa penyebab utama.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi saat menghadiri acara bertajuk ”Semua Anak Harus Sekolah” di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/12). Acara itu digelar untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional.
Hadadi mengatakan, dari sekitar 100.000 penyandang disabilitas, baru 30.000 orang yang mendapat pendidikan ideal. Adapun sekitar 70.000 orang lainnya, kata Hadadi, belum bisa menikmati pendidikan yang baik akibat minimnya sarana dan prasarana.
”Perbaikan sarana pendukung, seperti penambahan sekolah luar biasa dan pendidikan gurunya, sedang kami lakukan. Hal itu menjadi upaya pemberian akses pendidikan kepada warga penyandang disabilitas. Dengan pendidikan yang baik diharapkan mereka punya bekal ideal menata hidupnya,” ujar Hadadi.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berjanji akan terus memperjuangkan hak warga penyandang disabilitas. Heryawan menekankan, penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang sama.
”Setelah pendidikan, pekerjaan bagi penyandang disabilitas harus diperhatikan. Undang-undang sudah mengatur kuota kewajiban bagi pemberi pekerjaan untuk menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas. Ini harus dijalankan,” ujar Heryawan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah diwajibkan memberi ruang sebesar 2 persen dari total jumlah pegawainya untuk warga disabilitas. Adapun swasta wajib menerima 1 persen dari total pegawainya untuk penyandang disabilitas.
”Pekerjaan yang bersifat rutinitas, seperti menjahit atau menjadi operator telepon, bisa diberikan kepada rekan-rekan disabilitas,” ujar Heryawan.
Hal serupa juga ditegaskan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Dalam waktu dekat, dia berencana mengeluarkan peraturan wali kota yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas.
”Salah satu poin penting dari peraturan itu adalah kewajiban bagi pemberi kerja untuk mempekerjakan warga disabilitas. Mereka warga negara yang memiliki hak yang sama,” ujar Kamil.
Rancangan peraturan wali kota (perwali) itu tengah disusun melalui diskusi antara dinas sosial, dinas tenaga kerja, dinas kesehatan, dan dinas pekerjaan umum bersama perwakilan komunitas disabilitas. Perwali tersebut menurut rencana rampung akhir tahun 2017 dan bisa diterapkan tahun depan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung Tono Rusdiantono menjelaskan, perwali itu diharapkan bisa membuka peluang dan lapangan kerja untuk penyandang disabilitas. Aturan itu juga menjadi dorongan bagi Pemkot Bandung untuk menyediakan infrastruktur ramah disabilitas, seperti pembuatan trotoar yang dilengkapi rambu-rambu khusus di lantainya.