Buronan Kasus Investasi Emas Bodong Diringkus Polisi
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS – Aparat kepolisian menangkap Yusak Sie Haryanto (60), tersangka kasus investasi bodong yang menjadi buronan selama 2,5 tahun terakhir. Tersangka menipu korban dengan modus menawarkan investasi emas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan, tersangka ditangkap tim gabungan dari Polresta Solo, Polres Klaten, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di wilayah Klaten, Jawa Tengah, Senin (11/12) petang.
“Total kerugian dari kasus ini mencapai ratusan miliar,” kata Agus di Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/12).
Agus tidak menjelaskan lebih rinci nilai kerugian yang diderita para korban termasuk jumlah korban dalam kasus ini karena masih dalam pengembangan penyidikan.
Tersangka melakukan aksinya dari kurun pertengahan tahun 2013-2015 di Solo dan daerah lainya. Modus tersangka yaitu menawarkan investasi emas dengan janji memberikan keuntungan mencapai 10-20 persen per 10 hari.
“Ujung-ujungnya adalah penipuan, emasnya fiktif, tidak pernah ada,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, menurut Agus, tersangka sempat memberikan profit investasi beberapa kali. Namun, kemudian tersangka tidak lagi memberikan profit seperti yang dijanjikan dan justru membawa kabur uang yang diinvestasikan para korban.
“Profit pertama sampai keempat lancar diberikan setelah itu macet. Pokok investasi hilang dibawa tersangka,” katanya.
Agus mengatakan, tersangka telah masuk dalam DPO Satreskrim Polresta Solo 2,5 tahun terakhir. Tersangka tidak mudah ditangkap karena sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.