logo Kompas.id
NusantaraEks Kajari Pamekasan Dituntut ...
Iklan

Eks Kajari Pamekasan Dituntut 5 Tahun

Oleh
· 2 menit baca

SIDOARJO, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, Rudi Indra Prasetya pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Terdakwa terbukti menerima suap dari Bupati Pamekasan (nonaktif) Achmad Syafi’i Yasin untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi dana desa.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/12), mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000