WONOSOBO, KOMPAS — Seorang laki-laki bernama Suratman (45) tega membunuh istrinya, Walimah (40), di Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah membunuh istrinya, Suratman berupaya bunuh diri dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
”Pelaku dirawat di RS PKU Muhammadiyah. Jika dokter menyatakan sehat, pelaku dapat ditahan di polres,” kata Brigadir Kepala Nanang Dwi P, dari Kepolisian Resor Wonosobo, Selasa (12/12), saat dihubungi dari Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Pembunuhan, kata Nanang, terjadi pada Kamis (7/12) siang di salah satu warung makan di Jalan Raya Kretek-Kalikajar, tempat Walimah bekerja. Saat itu, keduanya bertengkar dan adu mulut.
Kemudian pelaku gelap mata dan menusuk korban menggunakan pisau dapur yang disembunyikannya di balik jaket.
Korban yang kesakitan berlari menyelamatkan diri ke dalam kamar, sementara pelaku berlari keluar. Pelaku kemudian menusuk perutnya sendiri. Pelaku akhirnya roboh bersimbah darah di depan warung makan tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Kalikajar Ajun Komisaris Haryono mengatakan, korban meninggal dengan dua luka tusuk di dada dan satu luka tusuk di perut. Mengenai motifnya, dugaan sementara dari pemeriksaan beberapa saksi, adalah pelaku tidak terima sang istri mengajukan cerai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo Ajun Komisaris Edi Istanto menyampaikan, tersangka sudah mengakui perbuatan yang telah ia rencanakan itu.
”Alasan tersangka tega membunuh korban karena permintaannya rujuk tidak dituruti. Menurut pengakuannya, saat kejadian, merupakan kali kelima dirinya datang meminta rujuk. Namun, semuanya ditolak,” tutur Edi.
Edi menambahkan, tersangka telah mempersiapkan aksi pembunuhan dengan membeli sebilah pisau. ”Pelaku sempat singgah membeli pisau di Pasar Kretek seharga Rp 10.000. Pisau itu kemudian digunakan untuk menghabisi korban,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati.