JAYAPURA, KOMPAS — Papua menjadi salah satu daerah rawan peredaran obat ilegal dan berbahaya. Dalam enam bulan terakhir, aparat kepolisian Papua menggagalkan peredaran 22.010 butir pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ida Bagus Komang Ardika di Jayapura, Jumat (15/12), mengatakan, puluhan ribu pil PCC itu berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Makassar untuk melacak keberadaan distributor PCC ke Papua," kata Ardika.
Juli-Desember 2017, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangani lima kasus peredaran pil PCC dengan empat tersangka. Kasus terjadi di Merauke, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Nabire. Distribusi PCC dilakukan melalui jasa pengiriman barang yang memiliki kantor cabang di beberapa daerah. Hal yang sama dilakukan untuk pengiriman sabu dan ganja.
"Kami bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengawasi masuknya PCC, antara lain Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura, PT Pelindo IV Jayapura, serta Asosiasi Perusahaan Pengiriman Ekspres dan Pos Wilayah Papua," katanya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pengiriman Ekspres dan Pos Wilayah Papua Hardo Sutanto mengatakan, jasa pengiriman kerap digunakan pelaku karena minimnya fasilitas untuk pengawasan, yakni alat pemindai paket. "Hanya 10 persen dari 40 perusahaan jasa pengiriman yang memiliki alat pendeteksi obat terlarang," ujar Hardo.
Pengedar pil koplo
Sementara itu, kepolisian di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membongkar jaringan pengedar pil dobel L atau pil koplo. Obat itu biasanya dijual di daerah perkebunan dan pertambangan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto, Jumat, jajarannya meringkus WI (22) dan SW (39) di lokasi terpisah, Kamis (14/12). Dari WI disita 48 butir pil dan dari SW alias Aco disita 5.000 butir pil.
Sejak Juli 2017, polisi Penajam meringkus 4 pengedar lain dan menyita 44.970 pil koplo.
Dari Bali dilaporkan, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali bersama Satuan Tugas Penanganan Kejahatan Lintas Negara dan Kejahatan Terorganisasi (CTOC) Polda Bali, Kamis malam, menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu. Dari tersangka IKMS (35) dan IKS (34). Polisi menyita 90 paket narkotika dengan berat 187,5 gram.
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sudjarwoko, Jumat. (FLO/PRA/COK)