Bea dan Cukai Denpasar Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 3,6 Miliar
Oleh
Cokorda Yudistira M Putra
·1 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Rabu (20/12), memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang nilai totalnya lebih dari Rp 3,6 miliar. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, atau ditimbun.
Adapun jenis barang ilegal yang dimusnahkan Bea dan Cukai Denpasar itu di antaranya, 3 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai lebih dari Rp 1,9 miliar, 447 botol minuman mengandung etil alkohol yang nilainya mencapai Rp 14,7 juta lebih, serta barang-barang yang dikenai larangan dan pembatasan, misalnya, bagian suku cadang kendaraan, senjata mainan (airsoft gun), dan benda pornografi yang nilainya sekitar Rp 1,7 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang hasil penindakan Bea Cukai Denpasar periode 2015-2017. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar Abdul Kharis mengatakan, penindakan itu merupakan tugas dan fungsi bea dan cukai sebagai pelindung masyarakat dari dampak negatif barang tidak layak masuk serta Bea dan Cukai sebagai pengaman penerimaan negara.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Husni Syaiful menyatakan, barang-barang ilegal dan tidak layak masuk itu juga menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara senilai Rp 1,5 miliar.