logo Kompas.id
NusantaraBea dan Cukai Denpasar...
Iklan

Bea dan Cukai Denpasar Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 3,6 Miliar

Oleh
Cokorda Yudistira M Putra
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ym-T0W_UDzyb-ixeT3vkOO4ERYw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F05%2F439925_getattachmentaa38b84b-6536-44a6-9912-d7717d484192431311.jpg
Kompas/Cokorda Yudistira

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (empat dari kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya lima dari kanan) dan sejumlah pimpinan instansi yang terkait penanganan tindak pidana penyelundupan barang ilegal menunjukkan amonium nitrat hasil sitaan satuan tugas patroli laut Ditjen Bea dan Cukai di halaman kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Denpasar, Bali, Senin (15/5).

DENPASAR, KOMPAS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Rabu (20/12), memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang nilai totalnya lebih dari Rp 3,6 miliar. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, atau ditimbun.

Adapun jenis barang ilegal yang dimusnahkan Bea dan Cukai Denpasar itu di antaranya, 3 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai lebih dari Rp 1,9 miliar, 447 botol minuman mengandung etil alkohol yang nilainya mencapai Rp 14,7 juta lebih, serta barang-barang yang dikenai larangan dan pembatasan, misalnya, bagian suku cadang kendaraan, senjata mainan (airsoft gun), dan benda pornografi yang nilainya sekitar Rp 1,7 miliar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000