MAGELANG, KOMPAS — Berdalih terdesak kebutuhan untuk membiayai keperluan anak, LN (50) dan LTY (38), dua ibu dari Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, nekat menjalankan judi jenis toto gelap atau togel.
Togel adalah suatu jenis perjudian yang dimainkan dengan cara menebak angka yang akan keluar berjumlah empat digit.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Magelang Komisaris Dax Emanuelle mengungkapkan hal itu pada Kamis (21/12).
Dua ibu ini menjalankan judi togel secara terpisah di rumahnya masing-masing. Tidak saling bekerja sama, tetapi kedua ibu tersebut mengaku sebagai pemula dan baru menjalankan perjudian dengan menjual nomor togel selama dua hingga tiga bulan.
LTY mengatakan, dirinya menjalankan perjudian setelah diajak oleh salah seorang rekan. Dia tertarik karena saat ini dia terdesak kebutuhan untuk membiayai berbagai tindakan medis bagi salah satu anaknya yang menderita gagal ginjal.
”Dalam satu minggu, anak saya harus cuci darah hingga dua kali dan tiap satu kali cuci darah menghabiskan biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” ujarnya.
Dalam hal ini, dia pun tidak bisa mengandalkan suaminya karena yang bersangkutan baru saja bangkrut, mengalami rugi besar dalam usaha penambangan pasir yang dijalaninya.
LN juga mengungkapkan hal serupa. Dia pun terdesak kebutuhan harus menghidupi empat anaknya seorang diri karena suaminya sudah meninggal tiga tahun lalu.