MATARAM, KOMPAS — Polda Nusa Tenggara Barat memusnahkan narkoba dan minuman keras yang merupakan hasil sitaan dalam penangkapan dan operasi yang dilakukan Polda NTB dan jajaran polres di kabupaten/kota se-NTB dan Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB.
”Hari ini memang sudah kami lakukan bersama pemusnahan ribuan narkotika dan miras (minuman keras) hasil operasi wilayah NTB. Namun, tahun depan saya harap kita tidak perlu lagi melakukan pemusnahan karena sudah tidak ada lagi narkoba dan miras yang beredar,” tutur Brigjen (Pol) Firli, Jumat (22/12) di Markas Polda NTB, Mataram, Lombok.
Firli mengatakan, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan digilas dengan stom itu menunjukkan semangat dalam memberantas narkotika dan miras tidak pernah berhenti, termasuk komitmen melakukan penegakan hukum bagi pelaku perdagangan narkoba dan sejenisnya.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Yusfadilah menyebutkan, narkoba yang dimusnahkan berupa 5,53 kg ganja, 11.900 butir tramadol, 90,04 gram sabu, 5.000 butir dextro, dan 180 butir halometridol, serta 1.667 minuman keras yang terdiri dari 1.667 botol miras tradisional, 55 botol wiski, dan 5.012 botol bir.
Wakil Gubernur NTB M Amin seusai acara mengatakan, pemusnahan dan pemberantasan narkoba dan miras membutuhkan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum serta kepedulian dan kewaspadaan seluruh kalangan, mulai dari lingkungan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah.
Namun, yang terpenting dalam menekan peredaran narkoba dan miras adalah upaya pencegahan dan pembinaan terutama bagi generasi muda yang umumnya menjadi bidikan pedagang narkoba.
”Jumlah pengguna narkoba mencapai 51.000 orang yang resmi tercatat di NTB. Belum lagi yang masih belum terlacak, tidak bisa dibiarkan,” ujar Wagub NTB.
”Melalui pemusnahan hari ini, kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita serius berkomitmen memberantas dan memerangi narkoba,” lanjutnya.