MALANG, KOMPAS — Ita Diana (41), warga Kelurahan Temas, Kota Batu, mengaku mendermakan ginjal kepada pasien gagal ginjal. Namun, ia tidak mendapatkan kompensasi sesuai kesepakatan dengan penerima ginjal.
Kuasa hukum Ita Diana, Yassiro Ardhana Rahman, Jumat (22/12), mengatakan, hal itu berawal saat Ita menunggui teman yang sakit di RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang, Oktober 2016. Ia ditawari seseorang untuk menyumbangkan ginjal dan dipertemukan dengan pasien bernama Erwin yang menderita gagal ginjal.
Menurut Yassiro, Ita Diana sedang kesulitan uang dan berutang Rp 350 juta. Kemudian ada kesepakatan dengan istri Erwin bahwa utang Ita ditanggung. Donor ginjal itu dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan keluarga Ita Diana.
Ita Diana sedang kesulitan uang dan berutang Rp 350 juta. Kemudian ada kesepakatan dengan istri Erwin bahwa utang Ita ditanggung.
Dalam proses, Ita Diana bertemu dokter R yang memberi pengetahuan tentang transplantasi. Belakangan, seusai operasi transplantasi, Februari lalu, Ita hanya mendapatkan uang Rp 74 juta dari pihak keluarga Erwin.
”Selain dugaan penipuan, ini juga mengarah ke jual beli organ tubuh seperti tercantum pada Pasal 64 Ayat 3 juncto Pasal 192 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Yassiro. Ia akan memperkarakan semua pihak yang terlibat.
Sepanjang Jumat, Kompas berusaha menemui Ita Diana di salah satu lembaga penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang. Namun, pemilik PJTKI tidak mengizinkan untuk menemui dan mewawancarai Ita. Dari keterangan keluarga, Ita hendak berangkat kerja ke Singapura.
Sesuai aturan
Dalam konferensi pers, Jumat siang, pihak RSSA menyatakan, proses transplantasi ginjal dilakukan sesuai aturan.
”Proses transplantasi ginjal di RSSA mengacu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ. Tidak ada unsur jual beli, tidak ada unsur tawar-menawar, dan dilakukan sukarela, semata-mata demi kemanusiaan,” kata Ketua Komite Medik RSSA dr Istan Irmansyah SpOT.
Hadir pula Wakil Direktur RSSA Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan dr Hanief Noersjahdu, Ketua Tim Transplantasi Organ RSSA dr Atma Gunawan SpPD, dan sejumlah anggota tim transplantasi organ RSSA.
Kasus transplantasi ginjal oleh Ita Diana ditangani tim RSSA beranggotakan 20 orang diketuai dr Atma Gunawan SpPD.
Ita, menurut Istan, datang sendiri ke sekretariat untuk menjadi donor ginjal. Tim lantas melakukan pengecekan syarat administratif, termasuk pemeriksaan kesehatan.
”Pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan umum, serologi, radiologi anatomi, dan pemeriksaan kecocokan sel. Ini menjadi rekomendasi apakah proses bisa dilanjutkan atau tidak,” kata dr Rifai SpPD, anggota tim transplantasi organ RSSA.
Jika proses berlanjut, RSSA membuat surat perjanjian antara RSSA, donor, dan penerima donor. ”Semua pihak harus memiliki saksi. Tidak ada perjanjian di luar itu dan ada klausul tidak ada tuntutan setelah proses transplantasi. Jika selama proses diketahui ada transaksi jual beli, proses transplantasi bisa kami batalkan,” kata Atma Gunawan.
Semua proses berjalan baik. Meski demikian, RSSA akan melakukan audit internal atas kasus tersebut. (WER/DIA)