logo Kompas.id
NusantaraDonor Tak Dapatkan Hak Penuh
Iklan

Donor Tak Dapatkan Hak Penuh

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_1EpkslylruMiKFDewEqobcVHG0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F03%2F427023_getattachment32cdbce4-f6a7-40fe-b63a-0c66aab27a02418410.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Diskusi kesehatan bertajuk "Mencegah dan Menangani Gangguan Kesehatan Ginjal" yang digelar Harian Kompas dan Siloam Hospitals di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

MALANG, KOMPAS — Ita Diana (41), warga Kelurahan Temas, Kota Batu, mengaku mendermakan ginjal kepada pasien gagal ginjal. Namun, ia tidak mendapatkan kompensasi sesuai kesepakatan dengan penerima ginjal.

Kuasa hukum Ita Diana, Yassiro Ardhana Rahman, Jumat (22/12), mengatakan, hal itu berawal saat Ita menunggui teman yang sakit di RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang, Oktober 2016. Ia ditawari seseorang untuk menyumbangkan ginjal dan dipertemukan dengan pasien bernama Erwin yang menderita gagal ginjal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000