YOGYAKARTA, KOMPAS — Empat juru parkir di Yogyakarta yang melanggar aturan ditindak tegas dan diajukan ke pengadilan. Kepala Bagian Humas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Partuti Wijayanti, Rabu (27/12), di Yogyakarta, mengatakan, tiga juru parkir yang beroperasi di sekitar Alun-alun Utara Yogyakarta berinisial N (46), RE (31), dan S (55) ditangkap Selasa malam. Ketiganya merupakan juru parkir liar.
”Dari hasil penyelidikan, ketiganya diketahui menarik tarif parkir Rp 20.000 untuk mobil pribadi dan Rp 40.000 untuk mobil travel,” kata Partuti. Tarif parkir yang diminta oleh tiga juru parkir nakal itu jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta, yakni Rp 2.000 untuk mobil.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan, Selasa lalu, pihaknya menindak seorang juru parkir di sekitar kawasan wisata Malioboro. Juru parkir berinisial JP (46) itu tidak memiliki surat tugas sebagai juru parkir resmi dan menarik tarif parkir untuk mobil yang melebihi aturan, yakni Rp 15.000.
Partuti menambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan karcis parkir yang dicetak sendiri oleh para pelaku.
Berdasarkan penyidikan polisi, ketiga juru parkir tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Merujuk Pasal 25 Perda No 18/2009, ketiga juru parkir itu terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Sementara itu, Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, melakukan Operasi Lilin Gatarin 2017 dengan sasaran premanisme sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru. Kepala Bidang Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti mengatakan, Tim Polres Bima mengamankan tujuh orang yang diduga sering melakukan aksi premanisme di Terminal Tente, Kecamatan Woha.
”Saat diperiksa mereka tidak bisa menunjukkan identitasnya,” kata Tri. Mereka adalah AH (38), Wah (34), Mal (30), Af (19), ME (30), Rub (21), dan Im (21).
Sebelumnya, Kapolda NTB Brigjen (Pol) Firli mengutarakan, Polda NTB mengerahkan 2.678 personel dalam Operasi Lilin Gatarin 2017. Saat malam tutup tahun 2017, personel Polri ditempatkan di titik yang dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas, di antaranya di jalur menuju obyek wisata Pantai Senggigi, Lombok Barat, yang umumnya menjadi tujuan masyarakat mengisi malam Tahun Baru. (HRS/RUL)