logo Kompas.id
NusantaraAksi Premanisme Ditertibkan
Iklan

Aksi Premanisme Ditertibkan

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rB9EYKmaB-zgTBu35RELRTvIdLE=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FIMG20170909140238.jpg
Deonisia Arlinta

Ilustrasi: Parkir liar.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Empat juru parkir di Yogyakarta yang melanggar aturan ditindak tegas dan diajukan ke pengadilan. Kepala Bagian Humas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Partuti Wijayanti, Rabu (27/12), di Yogyakarta, mengatakan, tiga juru parkir yang beroperasi di sekitar Alun-alun Utara Yogyakarta berinisial N (46), RE (31), dan S (55) ditangkap Selasa malam. Ketiganya merupakan juru parkir liar.

”Dari hasil penyelidikan, ketiganya diketahui menarik tarif parkir Rp 20.000 untuk mobil pribadi dan Rp 40.000 untuk mobil travel,” kata Partuti. Tarif parkir yang diminta oleh tiga juru parkir nakal itu jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta, yakni Rp 2.000 untuk mobil.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000