Desa Harus Berinovasi
BANYUWANGI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus mendorong desa-desa untuk melahirkan inovasi di bidang sosial, ekonomi, dan ekologi. Berbagai program disiapkan agar pengurus desa dapat menghadirkan inovasi yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
Ditemui di Banyuwangi, Kamis (28/12), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Zen Kastolani mengatakan, dari 189 desa yang tersebar di 25 kecamatan se-Banyuwangi, hanya 98 desa yang sudah memiliki inovasi. Pihaknya berupaya agar desa-desa lainnya memiliki inovasi untuk pemberdayaan masyarakat.
Zen mengatakan, pihaknya terus mendorong lahirnya inovasi desa. Bentuk dorongan tersebut misalnya berupa pendampingan alokasi dana desa. Para pengurus desa diarahkan agar dana yang diterima tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kata Zen, juga membentuk lembaga musyawarah antardesa. Lembaga di tingkat kecamatan itu berfungsi sebagai penggagas inovasi di setiap desa. Musyawarah antardesa membantu pengurus desa dan badan usaha milik desa untuk mencari peluang dan potensi desa. ”Meski anggaran dan ide ada, kadang sumber daya manusianya belum siap. Karena itu, kami meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dengan sejumlah pelatihan bagi pengurus desa dan badan usaha milik desa,” ujarnya.
Namun, tiga dukungan tersebut dirasakan masih kurang. Pengurus Karang Taruna Kecamatan Singojuruh sekaligus inovator aplikasi Warung Singojuruh, Supardi Wajabae, mengatakan, inovasi desa harus mendapat dukungan dari pengurus desa.
”Tak jarang pengurus desa justru tidak mendukung adanya inovasi yang dibutuhkan desanya. Ada beberapa pengurus desa yang tidak mau mengaplikasikan inovasi yang disarankan untuk desanya,” ujarnya.
Pemberdayaan
Hal serupa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Aparatur desa disarankan menggunakan bantuan dana untuk kegiatan pemberdayaan, tidak hanya membangun infrastruktur. Sejauh ini 70 persen bantuan dimanfaatkan untuk infrastruktur. Sisanya 30 persen untuk noninfrastruktur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Bambang Sutrisno mengatakan, citra yang tertanam di benak aparatur desa selama ini bahwa bantuan yang turun, seperti dana desa dan alokasi dana desa, hanya dipakai untuk pembangunan fisik. Padahal, dana-dana tersebut bisa juga dipakai untuk kegiatan lain.
”Dana tersebut juga bisa dipakai untuk keperluan di luar fisik, untuk kegiatan yang bisa menjadi pengungkit ekonomi kerakyatan. Bagaimana pihak desa berkreasi, berinovasi sesuai potensi yang ada di desa. Kembangkan potensi tersebut sebagai sumber pembangunan ekonomi di daerah,” ujar Bambang di sela-sela kegiatan Bursa Inovasi Desa di Pujon, Kabupaten Malang, Kamis (28/12).
Bursa Inovasi Desa diikuti 378 desa dari 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Selain sarasehan, peserta juga mendapatkan contoh tentang desa yang memiliki inovasi.
Sementara itu, data Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menyebutkan, ada empat kasus penyalahgunaan dana desa yang ditangani kepolisian di Provinsi Papua sepanjang 2017. Nilai penyalahgunaan diperkirakan Rp 323,5 miliar. (GER/WER/FLO)