NUNUKAN, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mengungkap sindikat pengedar narkotika lintas negara. Kali ini dua kurir dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Sabu yang diambil dari Tawau, Malaysia, itu menurut rencana akan dibawa ke Sulawesi Selatan.
Kepala Polres Nunukan Ajun Komisaris Besar Jepri Yuniardi, Sabtu (30/12), mengutarakan, dua tersangka, yakni RA (24) dan SU (25), ditangkap pada hari Rabu (27/12). Saat itu mereka di Pelabuhan Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Pulau Sebatik.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang (pengedar) membawa sabu dari Tawau ke Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Polisi pun menuju ke lokasi yang dimaksud, yakni Pelabuhan Bambangan, dan melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Keduanya segera dihampiri dan digeledah barang bawaannya. Ditemukan 20 bungkus plastik berwarna bening berisi serbuk putih yang lalu dipastikan sabu. Berat totalnya 1 kg (1.000 gram). RA dan SU pun tak bisa mengelak. Keduanya, yang beralamat sesuai KTP di Sidenreng Rappang, itu pun ditangkap.
Kepala Subbagian Humas Iptu M Karyadi, Sabtu malam, mengutarakan, keduanya mengambil sendiri sabu itu dari pengedar di Malaysia. Masing-masing diupah Rp 5 juta untuk membawa sabu ke Sulawesi Selatan dan menyerahkannya kepada seseorang.
Membawa sabu dari Tawau menuju Sulawesi Selatan melalui perbatasan wilayah Kaltara sering dilakukan kurir. Biasanya, sabu dibawa dari Tawau menyeberang ke Pulau Sebatik, Nunukan, menggunakan perahu motor cepat (speedboat). Waktu tempuhnya 15-20 menit. Dari Sebatik, kurir naik speedboat lagi menuju Pelabuhan Tunon Taka untuk menunggu kapal reguler ke Sulsel.