TENGGARONG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, belum memutuskan langkah yang diambil setelah penahanan MJ (36), anggota satuan polisi pamong praja di kabupaten itu. MJ ditahan terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal dan indikasi penembakan pada malam tahun baru. Sebelumnya, MJ disebut diduga terlibat dengan jaringan kelompok teroris.
Pemkab Kutai Kartanegara menyatakan menghormati kepolisian dan proses hukum. Kepala Satpol PP Kutai Kartanegara Fida Hurasani, Selasa (2/1), mengatakan, dirinya belum bisa banyak berkomentar. Sampai (Selasa) sore ini, belum ada satu surat pun dari pihak kepolisian yang menjelaskan terkait penangkapan dan penahanan MJ.
”Istri MJ juga akan ke kantor hari ini untuk menjelaskan apa yang terjadi. Kami ada di posisi mendukung pemerintah, menghormati pihak kepolisian, karena kasus ini termasuk khusus. Polisi sudah mempertimbangkan sebelum mengambil langkah,” kata Fida.
Kepala Humas Pemkab Kutai Kartanegara Dafip Haryanto mengatakan, Pemkab Kutai Kartanegara menyerahkan persoalan ini pada proses hukum. Dafip menghormati apa yang telah dilakukan aparat kepolisian terkait penangkapan MJ.
Sebelumnya, pada Sabtu (30/12) malam lalu, tim Densus 88 Antiteror Polri dibantu Polda Kaltim menangkap MJ di rumahnya, Jalan Usaha Tani, RT 018 Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Bukti-bukti yang disita antara lain satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisinya, laptop, dan sejumlah dokumen.
Awalnya, MJ diduga atau ada indikasi terlibat jaringan teroris. Namun, Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin kemudian menyampaikan, MJ tidak ada kaitannya dengan kelompok teroris mana pun. Namun, dia memiliki senjata api rakitan ilegal dan diduga berencana melakukan penembakan pada malam tahun baru.
Saat ditanya bagaimana keseharian MJ, Fida menyebut, MJ termasuk senior karena sudah sejak tahun 2002 ada di jajaran satpol PP Kutai Kartanegara. MJ salah satu pegawai di instansi tersebut. Karena itulah dia kaget ketika tiba-tiba mendengar kabar MJ ditangkap.
Selama ini, menurut Fida, MJ menjalankan pekerjaannya dengan baik. Tidak pernah dilaporkan membolos atau diketahui berulah. Juga tidak pernah mendapat surat teguran terkait kedisiplinan atau hal lain. ”Dia masuk kerjanya shift sore,” ujar Fida.
”Kalau tentang aktivitas terkait agama, saya tidak bisa komentar karena itu ranah personal yang sensitif,” kata Fida.
Terkait kepemilikan senjata api, MJ dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Safaruddin mempertanyakan relevansi senjata api rakitan itu dengan tugas MJ sebagai anggota satpol PP.
Polisi juga berencana menjerat MJ dengan Pasal 127 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi menduga MJ mengunggah gambar dan video senjata api rakitannya itu, lalu menyebarkan ke media sosial. MJ yang sudah ditetapkan tersangka ini masih ditahan di Mako Brimob Polda Kaltim.