logo Kompas.id
NusantaraAnggota Satpol PP Ditangkap...
Iklan

Anggota Satpol PP Ditangkap Densus 88, Pemkab Kutai Kartanegara Hormati Polisi

Oleh
Lukas Adi Prasetya
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hf_kFTxX2qWc3fEN18KcxZdAEZM=/1024x614/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2Fkapolda-31-des.jpg
Kompas/Lukas Adi prasetya

Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin (kanan) memberi pernyataan di Mapolda Kaltim, Minggu (31/12), terkait tim Densus 88 yang dibantu Polda Kaltim menangkap seseorang terduga teroris di Kutai Kartanegara. Belakangan MJ, anggota satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditangkap tersebut, dinyatakan tak terkait dengan jaringan kelompok teroris mana pun. Namun, dia tetap ditahan karena kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

TENGGARONG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, belum memutuskan langkah yang diambil setelah penahanan MJ (36), anggota satuan polisi pamong praja di kabupaten itu. MJ ditahan terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal dan indikasi penembakan pada malam tahun baru. Sebelumnya, MJ disebut diduga terlibat dengan jaringan kelompok teroris.

Pemkab Kutai Kartanegara menyatakan menghormati kepolisian dan proses hukum. Kepala Satpol PP Kutai Kartanegara Fida Hurasani, Selasa (2/1), mengatakan, dirinya belum bisa banyak berkomentar. Sampai (Selasa) sore ini, belum ada satu surat pun dari pihak kepolisian yang menjelaskan terkait penangkapan dan penahanan MJ.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000