logo Kompas.id
NusantaraCalon Perseorangan Kurang...
Iklan

Calon Perseorangan Kurang Dukungan

Oleh
· 3 menit baca

MATARAM, KOMPAS — Peluang calon gubernur dan calon wakil gubernur melalui jalur perseorangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat, tak mudah. Hasil verifikasi terhadap dukungan warga melalui kartu tanda penduduk yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum masing-masing wilayah, ternyata tidak memenuhi syarat.Di Nusa Tenggara Barat, misalnya, pasangan M Ali Bin Dahlan (Ali BD)-Tuan Guru Haji Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti (Gede Sakti), harus menyetorkan lagi 101.026 fotokopi KTP pendukung. Pasalnya, hasil verifikasi KPUD NTB, dari 311.040 fotokopi KTP dukungan yang diserahkan, hanya 252.818 memenuhi syarat. Sisanya 50.513 tidak memenuhi syarat."Berdasarkan ketentuan, bakal pasangan calon harus menyetor kembali fotokopi dukungan dua kali lipat dari 50.513 lembar atau 101.026 lembar fotokopi KTP kepada KPUD NTB. Syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan, yakni 303.331 lembar atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap NTB sebanyak 3.558.994 orang," ujar Suhardi Soud, Ketua Divisi Teknis KPUD NTB, Rabu (3/1), di Mataram, Lombok. Hasil verifikasi faktual, para petugas KPUD NTB menemukan ada pendukung yang meninggal, menjadi buruh migran di luar negeri, ada pula yang stroke, ada yang merasa tidak mendukung, berpindah domisili, dan ada pula yang hilang ingatan. "Jumlah pendukung yang meninggal dan lainnya itu 50.000-an," ujar Ansory Wijaya, Sektretaris KPUD NTB. Sementara itu, di Kalbar, dukungan bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar Kartius-Pensong melalui jalur perseorangan juga belum memenuhi syarat. Tiap pasangan harus didukung minimal 300.883 fotokopi KTP tersebar di minimal delapan kabupaten/kota, tetapi yang terpenuhi 122.579 fotokopi KTP. Ketua KPUD Kalbar Umi Rifdiyawaty, dalam rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual, Rabu, mengatakan, berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, selain jumlah dukungan belum memenuhi syarat minimal, sebarannya juga kurang. "Dukungan hanya tersebar di enam kabupaten. Padahal, minimal di delapan kabupaten/kota," ujar Umi. Namun, bakal pasangan calon ini masih boleh mendaftarkan diri sebagai cagub-cawagub Kalbar pada 8-10 Januari ke KPUD Kalbar. Namun, mereka harus menyampaikan dukungan perbaikan minimal 356.608 fotokopi KTP pada 18-20 Januari. Effendi Cingkong, ketua tim sukses pasangan Kartius-Pensong, tetap optimistis selama masa perbaikan itu mereka bisa memenuhi syarat minimal. "Kami masih punya cadangan. Kekurangan ini bisa terakomodasi," ujar Effendi. Calon perseorangan di Sulsel juga masih kekurangan dukungan. Pasangan Ichsan Yasin Limpo-A Muzakkar kekurangan 3.390 dukungan. Dari 1 juta berkas fotokopi KTP dukungan yang diserahkan kepada KPU Sulsel, hanya 476.374 berkas yang dinilai memenuhi syarat. "Kami memberi kesempatan untuk menyerahkan lagi berkas dukungan, tetapi jumlahnya harus minimal dua kali lipat dari jumlah berkas yang kurang. Kami memberi batas waktu antara 16-18 Januari untuk memasukkan berkas tersebut. Sementara menunggu proses penyerahan dan verifikasi ulang, yang bersangkutan sudah bisa ikut pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur," kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latif, Rabu.Ketua tim pemenangan bakal pasangan calon Ichsan Yasin Limpo-A Muzakkar, Bahar Ngitung, mengatakan, pihaknya siap menyerahkan berkas dukungan yang diminta KPU. "Jangankan dua kali lipat, lebih dari itu pun kami siap, karena kami masih punya stok sekitar 500.000 berkas yang tak kami serahkan saat mendaftar lalu. Jadi, segera kami penuhi syarat yang diminta KPU," katanya. (RUL/ESA/REN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000