BALIKPAPAN, KOMPAS — Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menetapkan status kejadian luar biasa penyakit difteri. Masyarakat tidak perlu panik karena difteri dapat dicegah dengan imunisasi. Pemkot sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Ketua RT juga akan dilibatkan untuk memutus mata rantai penularan.
Hal itu diutarakan Kepala Bagian Humas Pemkot Balikpapan Sutadi, Rabu (3/1) malam. Penetapan status KLB penyakit difteri sudah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-01/2018.
Keputusan itu setelah dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Instruksi sudah diteruskan kepada seluruh camat dan lurah. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta kepala dinas kesehatan merespons cepat, antara lain menyiapkan sarana prasarana penyelenggaraan imunisasi.
Penetapan KLB difteri menimbang bahwa sejak tahun 2017 terdapat 12 kasus suspect penderita penyakit difteri di Balikpapan, yang satu kasus di antaranya terkonfirmasi positif berdasarkan hasil laboratorium.
Terkait KLB difteri, masyarakat diimbau tidak perlu panik. Ada beberapa imbauan kepada masyarakat, antara lain menghindari keramaian untuk alasan yang kurang penting. Masyarakat juga diimbau mengenakan masker apabila perlu. Pemkot sudah menyiapkan imunisasi lengkap.
Beberapa gejala klinis penyakit difteri adalah susah menelan, pembesaran kelenjar getah bening di leher, serta terdapat selaput kelabu yang tebal menutupi tenggorokan dan amandel. Juga sulit bernafas atau bernafas cepat, demam dan menggigil, serta tidak enak badan.
Jika ada keluhan gangguan kesehatan seperti itu diharapkan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Masyarakat, kata Rizal, diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, antara lain mencuci tangan memakai sabun setiap selesai beraktivitas. Jika batuk sebaiknya menggunakan masker.