Sebanyak 45 Desa Tertinggal Dapatkan Kenaikan Dana Desa
Oleh
Regina Rukmorini
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Sebanyak 45 desa tertinggal dan sangat tertinggal di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tahun ini mendapatkan afirmasi dana desa.
Dengan afirmasi tersebut, tiap desa tersebut mendapat dana desa berkisar Rp 800 juta-Rp 1 miliar, meningkat Rp 50 juta hingga Rp 200 juta dibandingkan besaran dana desa yang diterima tahun lalu.
Kepala Seksi Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung Arba’i Nur Muhammad mengatakan, dengan tambahan dana tersebut, tiap desa miskin dan tertinggal diharapkan dapat melakukan upaya optimal untuk mengentaskan rakyat dari kemiskinan di daerahnya masing-masing.
”Tambahan dana tersebut dimaksudkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, memperbaiki kondisi desa dengan berbagai kegiatan pengentasan rakyat dari kemiskinan, seperti melakukan program rehab rumah tidak layak huni, jambanisasi, dan pembentukan kelompok-kelompok ekonomi produktif,” ujar Arba’i, Kamis (4/1).
Sebanyak 45 desa tersebut terdiri dari 44 desa tertinggal yang tersebar di 16 kecamatan dan satu desa sangat tertinggal, yaitu Desa Tegalrejo di Kecamatan Ngadirejo. Dengan kondisinya tersebut, Desa Tegalrejo mendapat besaran dana desa terbanyak di Kabupaten Temanggung, mencapai Rp 1,148 miliar.
Total dana desa yang diterima Kabupaten Temanggung pada 2018 mencapai Rp 211 miliar, dengan jumlah penerima dana desa mencapai 266 desa.
Afirmasi dana desa tersebut didapatkan setelah pembagian dana desa diformulasi ulang oleh pemerintah. Jika sebelumnya, besaran dana desa yang dibagi rata per desa mencapai 90 persen dari total dana yang diterima kabupaten, sekarang ini porsi dana desa yang dibagi rata berkurang menjadi 77 persen.
Tiga persen dari total dana desa dialokasikan untuk afirmasi yang dibagi untuk desa-desa tertinggal dan sangat tertinggal, sementara 20 persen sisanya dibagikan ke semua desa dengan memperhitungkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Tahun ini, Arba’i mengatakan, pemerintah pusat juga menetapkan bahwa 20 persen dari dana desa yang diterima harus dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
”Dengan aturan ini, pemerintah desa diharapkan tidak terus terfokus memanfaatkan dana untuk pembangunan infrastruktur belaka,” ujarnya.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dimaksud antara lain berupa bimbingan teknis lembaga masyarakat desa, penyertaan modal, atau bantuan modal bergulir bagi kelompok-kelompok usaha di desa.
Siyamto, Kepala Desa Gentan di Kecamatan Kranggan, mengatakan, dana desa yang akan diterima Desa Gentan tahun ini mencapai Rp 900 juta, meningkat dibanding besaran dana desa tahun lalu, yang mencapai Rp 800 juta.
Dana desa tersebut, menurut dia, akan digunakan untuk melakukan rehab rumah tidak layak huni.
”Kami harus mengalokasikan anggaran untuk rehab rumah sendiri karena jumlah rumah tidak layak huni di Desa Gentan mencapai lebih dari 100 rumah, sedangkan bantuan rehab yang diterima dari pemerintah pusat ataupun provinsi biasanya kurang dari 20 rumah per tahun,” ujarnya.
Selain itu, hal lain yang mendesak dilakukan dengan menggunakan dana desa adalah membangun dan memperbaiki akses jalan dan jembatan. Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan ini mendesak dilakukan untuk mempermudah akses bagi kegiatan ekonomi desa, yang nantinya juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.