BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM dalam investigasi pascakerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh menemukan narkoba, kamar mewah, dan narapidana yang bebas keluar masuk di lapas itu. Dua sipir yang diduga terlibat penyelundupan narkoba ditahan.
Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh Endang Lintang Hardiman, Jumat (5/1), mengakui, narkoba beredar di lapas itu. Dia juga membenarkan ada kamar mewah yang ditempati Gunawan. Namun, dia baru mengetahui setelah pemeriksaan. ”Efektif baru dua bulan saya di sini. Saya sering ke Jakarta,” kata Endang.
Investigasi dilakukan menyusul kerusuhan di lapas, Kamis. Saat kerusuhan, sejumlah ruangan lapas dibakar. Kerusuhan diprovokasi oleh napi narkoba yang tidak bersedia dipindahkan ke Sumatera Utara, di antaranya diduga dilakukan Gunawan.
Kamar mewah itu milik Gunawan yang divonis 15 tahun penjara. Di dalam kamar itu ada kasur sofa, pendingin ruangan, televisi, meja kerja, dan sejumlah fasilitas lain.
Gunawan menolak dipindahkan ke Sumut lantaran memiliki pengaruh besar di lapas. Selama ini dia kerap keluar masuk lapas. Sebelumnya, Gunawan pernah ditahan di Lapas Lampung.
Kepala Polresta Banda Aceh Komisaris Besar Teuku Saladin mengatakan, selain kamar mewah, polisi menemukan ganja, sabu, alat pengisap sabu, senjata tajam, dan telepon genggam.
Menurut Saladin, narkoba masuk ke lapas karena ada oknum sipir yang memfasilitasi. Kedua sipir yang diduga terlibat adalah S dan M. Keduanya kini ditahan di Polda Aceh.
Selain itu, polisi menahan 32 napi yang diduga terlibat dalam perusakan lapas. Mereka menjalani pemeriksaan di Polda Aceh dan di Polresta Banda Aceh.
Bandar dipindahkan
Kamis malam, beberapa jam setelah kerusuhan, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mardjoeki mengunjungi lapas. Mardjoeki mengaku kaget dengan penemuan narkoba di dalam lapas. Mardjoeki berjanji melakukan investigasi internal dan menindak sipir yang terlibat.
Mardjoeki mengatakan, kerusuhan itu menjadi momentum untuk membereskan pengelolaan lapas. ”Komitmen jelas, menteri, dirjen sampai kantor wilayah, petugas yang melanggar kena sanksi tegas,” katanya.
Pemindahan bandar narkoba dari Lapas Kelas II A Banda Aceh, kata Mardjoeki, untuk membersihkan peredaran narkoba di lapas. Selama ini, napi bandar narkoba mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji. ”Ke depan bandar akan dipindahkan ke LP khusus, seperti Nusakambangan,” kata Mardjoeki.
Sehari setelah kerusuhan kondisi lapas kondusif. Namun, aparat masih berjaga di dalam dan luar lapas. Aktivitas pegawai belum berjalan normal karena sejumlah ruangan yang terbakar belum bisa digunakan. (AIN)