logo Kompas.id
NusantaraPenyuap Wali Kota Batu...
Iklan

Penyuap Wali Kota Batu Dituntut Dua Tahun Penjara

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/blREx9d7POWryvqEzzNieXYehhY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F470752_getattachment8c731576-ee2b-47d9-bd17-4515389719d2462136.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Eddy Rumpoko

SIDOARJO - Filipus Djap, terdakwa penyuap Wali Kota Batu periode 2012-2017 Eddy Rumpoko, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Direktur PT Dailbana Prima itu terbukti memberikan mobil Alphard seharga Rp 1,6 miliar serta uang tunai Rp 200 juta untuk mendapatkan proyek dari Pemkot Batu. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (5/1). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rochmad. Filipus ditangkap KPK pada 16 September 2017 saat memberikan uang tunai Rp 200 juta kepada Eddy di rumah dinas Wali Kota Batu. (NIK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000