Iklan
Penyuap Wali Kota Batu Dituntut Dua Tahun Penjara
Oleh
· 1 menit baca
SIDOARJO - Filipus Djap, terdakwa penyuap Wali Kota Batu periode 2012-2017 Eddy Rumpoko, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Direktur PT Dailbana Prima itu terbukti memberikan mobil Alphard seharga Rp 1,6 miliar serta uang tunai Rp 200 juta untuk mendapatkan proyek dari Pemkot Batu. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (5/1). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rochmad. Filipus ditangkap KPK pada 16 September 2017 saat memberikan uang tunai Rp 200 juta kepada Eddy di rumah dinas Wali Kota Batu. (NIK)
Editor:
Bagikan