MATARAM, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat memulai tahapan pendaftaran pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur setempat untuk periode 2018-2023.
Pendaftaran dimulai Senin (8/1) hingga Rabu (10/1). Bakal calon gubernur Ali Bin Dahlan atau Ali BD (Bupati Lombok Timur)-H Lalu Gede Wirasakti Amir Murni atau Ali Sakti (tokoh agama) mengawali pendaftaran Senin pagi di Kantor KPU NTB, Mataram, Lombok.
Ali-Sakti diantar ribuan pendukungnya, diiringi dengan gamelan gendang belek, ke Kantor KPU NTB.
”Kami berkesimpulan, kami menerima pasangan Ali BD-Gede Sakti sebagai pendaftar bakal calon gubernur-wakil gubernur NTB,” kata Aksar Ansori, Ketua KPU NTB.
Sebelumnya, KPU NTB melakukan sidang pleno untuk mengecek syarat pencalonan bagi calon perseorangan, seperti jumlah dukungan (dalam formulir BA8), kesesuaian misi dan visi rencana pembangunan jangka panjang, serta surat pencalonan (formulir BA3).
KPU NTB selanjutnya memeriksa syarat calon Ali-Sakti, seperti ijazah, surat keterangan tidak pernah dihukum penjara dari pengadilan, tidak tersangkut utang, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan membayar pajak, dan lainnya.
Ali-Sakti juga harus melengkapi kekurangan surat dukungan (fotokopi KTP pendukung). Menurut Suhardi Soud, Ketua Divisi Teknis KPU NTB, syarat dukungan calon perseorangan adalah 303.331 lembar fotokopi KTP.
Dari total KTP itu, setelah melalui proses verifikasi, yang memenuhi syarat 252.818 lembar atau kurang 50.513 lembar.
Sesuai ketentuan, kekurangan yang harus dilengkapi dua kali lebih banyak dari jumlah fotokopi KTP yang memenuhi syarat, yaitu 101.026 lembar. Kekurangan syarat dukungan itu diserahkan ke KPU NTB pada 18-20 Januari 2018.
Ali BD kepada pers mengatakan, dirinya menempuh jalur perseorangan sebagai pilihan dan dibenarkan oleh undang-undang. Lewat jalur perseorangan, Ali mengatakan dua kali terpilih menjadi Bupati Lombok Timur.
Untuk mendaftar sebagai bakal calon gubernur, telah diperjuangkan Ali BD bersama Gede Sakti dalam dua tahun terakhir.
”Sampai detik ini saya masih bupati jalur perseorangan, bukan bupati ocok-ocok (bohong-bohongan). Sampai bisa mendaftar, saya lakukan dua tahun bekerja sama dengan rakyat, bukan dengan DPC (dewan pengurus cabang partai politik) dan DPW (dewan pengurus wilayah partai politik),” tutur Ali BD.