BANDA ACEH, KOMPAS — Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh menunjukkan pengelolaan lapas masih banyak masalah. Keterlibatan sipir merusak fasilitas lapas dan sipir bekerja sama dengan narapidana memasok narkoba di dalam lapas masih terjadi. Sepanjang tahun 2017, sebanyak 21 sipir di Aceh dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Yuspahruddin dalam jumpa pers, Senin (8/1), di Banda Aceh mengakui, memang ada oknum-oknum sipir yang menggadaikan integritasnya untuk kepentingan materi. Terhadap sipir yang melanggar kode etik itu, pihaknya telah menjatuhi sanksi, mulai dari pemecatan, penurunan pangkat, hingga teguran tertulis.
”Integritas pegawai sipir masih bermasalah. Petugas yang kena hukuman disiplin banyak. Kami akan melakukan evaluasi terhadap sipir untuk melihat mana yang masuk kategori merah, kuning, dan hijau,” ujar Yuspahruddin.
Yuspahruddin menambahkan, pembinaan terhadap sipir dan kepala lapas/rutan dilakukan secara rutin. Pembinaan menekankan pada penerapan prosedur standar operasi (SOP) di lapas. Menurut dia, pengabaian SOP menjadi awal dari pelanggaran lebih besar.
SOP yang sering dilanggar oleh sipir di antaranya mengeluarkan napi secara ilegal, menerima kunjungan di luar jadwal, dan mengizinkan masuk barang dari luar kepada napi. Pelanggaran lebih serius lagi adalah adanya oknum sipir yang bekerja sama dengan napi memasok narkoba ke lapas.
Yuspahruddin mengatakan, peningkatan integritas sipir dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Aceh menjadi pekerjaan rumah baginya. ”Reformasi pengelolaan lapas dilakukan dengan menerapkan SOP. Tidak boleh mengeluarkan napi secara ilegal,” ucapnya.
Terus diselidiki
Sementara itu, penyelidikan terhadap napi yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh terus berlangsung. Setelah kerusuhan pada Kamis lalu, polisi menemukan sabu, ganja, alat pengisap sabu, kamar mewah, senjata tajam, dan telepon genggam di dalam lapas.
Hingga saat ini, kepolisian masih memeriksa 53 napi yang diduga melakukan perusakan lapas. Seorang di antaranya adalah Gunawan, napi kasus narkoba yang tidak mau dipindahkan ke Sumatera Utara. Adapun dua oknum sipir yang ikut membakar lapas, yakni Saifullah dan Muhammad Nur, masih dalam pengejaran.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Teuku Saladin mengatakan, napi yang terbukti melakukan perusakan akan dikenai hukuman pidana. ”Peristiwa ini tidak boleh terulang lagi. Hukum harus ditegakkan, termasuk bagi warga binaan di lapas,” ujar Saladin.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Endang Lintang Hardiman mengemukakan, kerusuhan itu menjadi risiko yang harus diterima demi pembenahan lapas. Pelanggaran yang terjadi di Lapas Banda Aceh itu, kata Endang, harus dihentikan. ”Beruntung tidak ada korban jiwa saat kerusuhan. Namun, kerusakan materi merupakan risiko yang tidak bisa dihindarkan,” ujar Endang. (AIN)