Calon Tunggal, KPU Karanganyar akan Perpanjang Pendaftaran
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
KARANGANYAR, KOMPAS - Petahana Bupati Karanganyar Juliyatmono resmi mendaftar sebagai bakal calon bupati dalam pemilihan kepala daerah Karanganyar di sekretariat Komisi Pemilihan Umum Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (10/1). Juliyatmono tidak lagi berpasangan dengan wakil bupati Karanganyar Rohadi Widodo, namun maju didampingi oleh Rober Christanto sebagai bakal calon wakil bupati. Rober Christanto merupakan anggota DPRD Karanganyar dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Pesangan Juliyatmono-Rober Christanto diusung koalisi delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Karanganyar, yaitu Partai Golkar, PDI-P, PKB, PPP, Partai Hanura, PAN, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra. Koalisi ini memiliki 39 kursi dari total 45 kursi di DPRD Karanganyar. Satu partai yang memiliki kursi di DPRD Karanganyar namun tidak ikut mengusung Juliyatmono-Rober adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kami menyampaikan penghargaan, rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh warga yang dicerminkan oleh partai-partai politik yang ada. Partai politik dengan sepenuh hati dan ikhlas memberikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Juliyatmono dan Rober Christanto," kata Juliyatmono yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Karanganyar di Karanganyar, Rabu.
Ketua Tim Pemenangan Juliyatmono-Rober, Sumanto mengatakan, meskipun kemungkinan menjadi calon tunggal, seluruh parpol tetap akan bekerja keras melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya optimistis pasangan Juliyatmono-Rober akan dipercaya warga Karanganyar sehingga memenangkan pilkada.
Ketua KPU Karangnyar Sri Handoko Budi Nugroho mengatakan, sesuai ketentuan tentang pendaftaran, jika hanya satu pasangan bakal pasangan calon, akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran yang akan diawali dengan masa sosialisasi.
“Di Karanganyar ini ada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Juliyatmono-Rober Christanto diusung delapan partai politik, semuanya pengusung. Jadi, menyisakan satu partai (PKS) dengan enam kursi sehingga tidak memungkinkan lagi bisa mengusung pasangan bakal calon, maka sesuai ketentuan ketika hanya ada satu pasangan bakal calon akan dilakukan proses perpanjangan pendaftaran,” katanya.