KUPANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur membekuk tiga tersangka kasus narkoba. Dua di antaranya berperan sebagai pengedar dan beralamat di DKI Jakarta, sementara satu lainnya adalah pemakai warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 36 gram melalui perusahaan jasa pengiriman barang. Transaksi narkoba berlangsung November-Desember 2017, sebelum terungkap 27 Desember 2017.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Polisi Viktor Sihombing di Markas Polda NTT di Kupang, Rabu (10/1) mengatakan, tersangka YN (36) beralamat di Jalan Samratulangi V Nomo 1 RT 019/007 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, ditangkap tim Reserse Narkoba 27 Desember 2017.
”Keterangan YN menyebutkan, ia mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 36 gram dari AG (37), beralamat di RT 013/007 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Penyidikan terhadap YN ternyata ia mendapatkan shabu dari KY, usia 45 tahun beralamat di RT 007/009, Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Kedua tersangka bermata pencarian sebagai buruh harian dan telah berkeluarga,” kata Viktor.
Transaksi narkoba antara pengguna dan pengedar berlangsung November-Desmber 2017. Pengiriman sabu sebanyak 36 gram itu melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang beralamat di Kota Kupang. Polisi sedang menyeliki perusahaan bersangkutan. Setiap pengiriman paket barang mestinya pihak perusahaan jasa pengiriman menyelidiki jenis barang yang hendak dikirim.
Polisi masih penyelidiki dugaan pengiriman sabu ke pengguna lain di NTT oleh YN dan KY dari DKI Jakarta. Pengedaran narkoba di NTT, menurut Viktor, sudah sampai tingkat pelajar dan ibu rumah tangga.
Ia mengatakan, narkoba yang beredar di Kota Kupang dan sekitarnya selama ini datang dari DKI Jakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, NTB, dan Dili-Timor Leste. Pengedaran narkoba melalui udara, laut, dan darat.
Pengungkapan narkoba ini merupakan pertama kali dalam 2018. Selama 2017, sebanyak 16 kasus narkoba diungkap Polda NTT. Sementara jajaran Polres di NTT sebanyak enam kasus.
Kepala Badan Narkotika Nasional NTT (2012-2015) Aloysius Dando mengatakan, pengguna narkoba di NTT ribuan orang, tetapi kesadaran pengguna narkoba untuk melaporkan diri untuk direhabilitasi sangat rendah. Saat ini hanya 28 orang yang direhabilitasi di Jakarta dan Bogor.