Bawaslu Jateng Awasi Netralitas ASN hingga di Medsos
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengingatkan aparatur sipil negara agar menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018. Aktivitas di media sosial tidak akan luput dari pengawasan jajaran Badan Pengawas Pemilu.
”Sesuai aturan baru, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kami (Badan Pengawas Pemilu) memiliki tugas baru, yaitu mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri,” kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Sri Sumanta, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (14/1).
Sumanta mengatakan, untuk menjaga netralitas ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) telah mengeluarkan Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/71/M.SM.00/2017.
Dalam surat itu diatur, PNS antara lain dilarang mengunggah, menanggapi, seperti memberi like, komentar, dan sejenisnya, maupun menyebarluaskan gambar/foto serta visi dan misi pasangan calon kepala daerah melalui media daring (online) ataupun media sosial.
Karena itu, media sosial juga tidak akan luput dari pengawasan jajaran Badan Pengawas Pemilu.
”Kami akan melakukan pengawasan terhadap netralitas itu. Ketika nanti ditemukan atau ada laporan masyarakat, segera tindaklanjuti karena kewenangan kami jelas,” katanya.
Sumanta mengatakan, pemilihan gubernur dan pemilihan bupati-wakil bupati di Jawa Tengah akan diikuti petahana. Untuk itu, ASN harus bisa menjaga netralitas.
Jika ada yang terbukti melanggar, memihak salah satu pasangan calon, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi.
”Kami harus merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang, selanjutnya rekomendasi yang kami sampaikan itu harus dikawal sampai tuntas seperti apa keputusan dari pejabat yang berwenang tersebut kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.