BALIKPAPAN, KOMPAS — Sebagian pengemudi taksi daring di Kalimantan Timur sudah memenuhi sejumlah ketentuan, seperti bergabung di koperasi, mengurus SIM A umum, dan uji kelaikan kendaraan. Pemenuhan beberapa peraturan itu dilakukan sekitar dua pekan sebelum habisnya masa transisi Peraturan Menteri Perhubungan tentang transportasi daring, 1 Februari.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltim Albert Pagaruli mengutarakan, 344 pengemudi (driver) taksi daring yang tergabung dalam ADO Kaltim sudah tergabung dalam Koperasi Anak Bangsa Bersatu (Kerabat). Koperasi ini segera didaftarkan ke Dinas Perhubungan Kaltim.
”Penggantian surat izin mengemudi (SIM) A ke SIM A umum sudah disetujui kepolisian. Kami segera membuat SIM A umum secara kolektif, mulai pekan ini. Terkait dengan uji kelaikan kendaraan (kir), kami sudah meminta ke dinas perhubungan setempat,” ujar Albert, Minggu (14/1).
Albert melanjutkan, hal yang dilakukan ini bukti bahwa mereka menaati Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Permenhub ini revisi Permenhub No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Permenhub ini diterapkan 1 November, tetapi masih diberi masa transisi tiga bulan sebelum diberlakukan penuh. Masa transisi berakhir 1 Februari 2018. Albert berharap, pemerintah daerah memperhatikan kesungguhan pengemudi karena pekerjaan ini bukan pekerjaan sampingan.
Yang masih merisaukan Albert adalah soal kuota taksi daring. Dishub Kaltim sudah menambah kuota menjadi 1.000 unit taksi daring, dari sebelumnya 975 unit, untuk 10 kabupaten/kota. Kuota itu dinilai masih jauh dari usulan ADO Kaltim, yakni 3.500 unit.
Di sisi lain, pemilik aplikasi ternyata masih juga merekrut pengemudi baru. Kepala Dishub Kaltim Salman Lumoindong menyatakan, dari semua pihak yang berurusan dengan transportasi daring, hanya pemilik aplikasi tak terlihat berniat baik untuk bekerja sama.
”Pengelola atau aplikator di daerah selalu bilang tidak bisa mengambil keputusan karena bergantung pada pusat dan sistem. Kita lihat saja nanti 1 Februari ketika Permenhub dijalankan tanpa kompromi dan kendali penuh ada di kami. Bukan mereka,” kata Salman.
Salah satu pengemudi taksi daring, Uis, tidak bisa membayangkan jika gagal masuk kuota. ”Saya sudah gabung koperasi. Juga akan membuat SIM A umum. Semua syarat saya taati. Hanya ini pekerjaan saya,” ujar Uis yang juga menjadi tulang punggung keluarga. Harus tergabung dalam koperasi menjadi syarat yang awalnya paling dikeluhkan dan membingungkan. (PRA)