CIREBON, KOMPAS — Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Cirebon segera memeriksa kejiwaan M Topik (27), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang diduga membunuh anak kandungnya, Kaisar Alfikar. Balita berumur 14 bulan tersebut meninggal setelah minum susu bercampur racun tikus yang dibuat ayahnya.
”Kami sudah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan kejiwaan tersangka (M Topik) ke Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun. Jika sudah ada jawaban dari rumah sakit, kejiwaan tersangka segera diperiksa,” ujar Kepala Unit PPA Polres Cirebon Inspektur Satu Iwa Mashadi di sela-sela rekonstruksi kasus tersebut, Selasa (16/1) di rumah tersangka di Dusun Wage, Desa Babakan Losari, Kecamatan Pabedilan, Cirebon.
Menurut Iwa, pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. Apalagi, tersangka yang bekerja serabutan diduga tega membunuh anaknya sendiri. Pemeriksaan itu juga merupakan tindak lanjut dari penyidikan polisi. Sebelumnya, polisi telah memeriksa 8 saksi, termasuk istri tersangka, Karis Yunita.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Nurul Yustiani, mengatakan, pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk mengetahui apakah kejiwaan tersangka terganggu atau normal. ”Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan dalam persidangan nanti,” ujar Nurul yang hadir saat rekonstruksi.
Ketika ditanya bagaimana jika tersangka mengalami gangguan kejiwaan, Nurul mengatakan, pihaknya tidak ingin berandai-andai dan memilih menunggu penyidikan polisi. Dia juga memastikan, penyerahan diri tersangka kepada polisi tidak serta-merta mengurangi ancaman hukuman pelaku.
23 adegan
Dalam rekonstruksi kasus, tersangka sempat melapor ke Kepolisian Sektor Pabuaran sesaat setelah memberikan anaknya susu yang dicampur racun tikus. Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka, Sabtu (6/1) pukul 10.00. Setelah meracuni anaknya, pelaku mencoba bunuh diri dengan menenggak minuman yang sama.
Adegan tersebut merupakan salah satu dari 23 adegan yang berlangsung dalam rekonstruksi. Adegan itu, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Ajun Komisaris Reza Arifian, merupakan hasil pemeriksaan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Menurut Reza, peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku bertengkar lewat telepon dengan istrinya yang merantau di Batam, Kepulauan Riau. ”Pelaku meminta istrinya mengirimkan uang. Jika tidak, dia mengancam bunuh diri bersama anaknya,” ujarnya.