Penyelenggara Pemilu di Tapin Diduga Langgar Kode Etik
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menindaklanjuti pengaduan Muhammad Supriyadi, bakal calon bupati Tapin dari jalur perseorangan atau independen, perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Kabupaten Tapin. KPU menyatakan, pasangan Muhammad Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sidang perkara KPU dan Panwas Kabupaten Tapin digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Senin (15/1). Majelis sidang terdiri dari komisioner DKPP Ida Budhiati, Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharram, Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan, dan tim pemeriksa daerah Ahmadi Hasan dari UIN Antasari.
Dalam persidangan, Supriyadi selaku pengadu menyampaikan dua pokok perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Tapin. Menurut Supriyadi, KPU selaku pihak teradu telah menghilangkan hitungan fotokopi KTP dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Tapin sebanyak 9.000 lembar.
”Jumlah fotokopi KTP dukungan yang kami serahkan kepada KPU Tapin pada 29 November 2017 sebanyak 13.978 lembar. Namun, pada 6 Desember 2017, KPU menyatakan, fotokopi KTP dukungan kami hanya berjumlah 4.978 lembar sehingga tidak memenuhi syarat,” katanya.
Supriyadi juga mempermasalahkan adanya dua berita acara berbeda terkait hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan yang diterbitkan KPU Tapin. Pada 30 November 2017, berita acara KPU menyatakan bahwa pasangan calon perseorangan memenuhi syarat. Namun, pada 6 Desember 2017, berita acara KPU menyatakan bahwa pasangan calon tidak memenuhi syarat.
”Saya merasa telah dizalimi. Dengan gugurnya pencalonan kami, Pilkada Tapin akhirnya kehilangan demokrasi karena diikuti calon tunggal. Masyarakat pun tidak punya pilihan,” kata Supriyadi didampingi Syahrir selaku ketua tim pemenangannya. Mereka juga mengadukan Panwas Tapin karena menolak laporan pengaduan yang disampaikan.
Ketua KPU Tapin Aminuddin menyatakan, fotokopi KTP dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Tapin yang diserahkan pasangan Supriyadi-Nanang tidak memenuhi jumlah minimal setelah diverifikasi. Karena itulah, pihaknya baru menerbitkan berita acara pada 6 Desember yang menyatakan calon perseorangan tidak memenuhi syarat.
Menurut Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharram, sumber konflik dalam perkara itu adalah surat (berita acara) yang tidak jelas pada 30 November. Di situ, ada kesalahpahaman KPU ataupun Panwas Tapin dalam memahami peraturan perundang-undangan.
Ketika pasangan calon menyerahkan syarat dukungan minimal, KPU Tapin seharusnya langsung mengecek. Pada saat itu juga, harus mengeluarkan tanda terima bahwa syarat dukungan minimal tidak terpenuhi.
”Ini kesalahan fatal. KPU Tapin seharusnya tegas sejak awal menyatakan bahwa syarat dukungan minimal tidak terpenuhi. Karena mereka gagal memahami peraturan perundang-undangan, akhirnya terjadi sengketa yang berkepanjangan,” kata Samahuddin.