MATARAM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kini memiliki rumah tahanan baru yang sekaligus berfungsi sebagai tempat penitipan barang bukti.
Kepala Kepolisian Daerah NTB Brigjen (Pol) Firli, saat meresmikan rumah tahanan itu, Selasa (16/1) di Mataram, Lombok, mengatakan, rumah tahanan itu dibangun tahun 2017 dengan nilai pembangunan dan asetnya Rp 4,6 miliar.
Rutan baru itu terdiri dari tiga blok, yaitu Blok A untuk tahanan narkoba, Blok B untuk tahanan pidana umum, dan Blok C untuk tahanan narapidana khusus. Rumah tahanan ini memiliki 45 kamar dan bisa menampung 4-5 tahanan.
Rumah tahanan ini dilengkapi ruang besuk, ruang perawatan, ruang isolasi dan ruang penjagaan. Selain tahanan Polda NTB, pihak Kejaksaan Tinggi NTB juga bisa menitipkan tahanan di sana.
Dengan keberadaan umah tahanan baru—sebagai pengganti rumah tahanan lama yang dinilai melebihi kapasitas ideal—para tahanan diharapkan merasa lebih nyaman menjalani masa tahanan sembari menunggu proses hukum.