Ganja Gorila Diedarkan melalui Medsos dan Jasa Pengiriman
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota meringkus tiga tersangka penyalahgunaan tembakau gorila. Ganja sintetis tersebut diedarkan melalui media sosial dan jasa pengiriman barang di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Adi Vivid Bachtiar, Rabu (17/1), mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah N (23), MR (23), dan KR (22). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan satu paket tembakau gorila dalam bungkusan bening seberat 0,5 gram milik tersangka KR di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Cirebon, Senin (15/1) siang.
”Tersangka tertangkap tangan membawa barang tersebut. Kami gunakan metode penyamaran untuk mengungkap ini,” ujar Adi. Berdasarkan keterangan KR, polisi lalu mengembangkan kasus tersebut.
Tembakau gorila itu diduga berasal dari tersangka N, yang juga tinggal di sekitar Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan. Polisi lalu menangkap N beserta barang bukti 9 paket gorila seberat 3,5 gram di kamarnya pada Senin pukul 16.00.
Tidak berhenti di situ, polisi selanjutnya menangkap MR di rumahnya di Kebon Baru. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 50 gram gorila yang disimpan di dalam tiga kotak makan.
Satu paket gorila dijual Rp 100.000. Tersangka meraup keuntungan Rp 50.000 pada setiap paket.
MR mengaku baru beraksi sebanyak dua kali dan hanya mengedarkan barang tersebut di wilayah Cirebon. ”Saya tidak tahu dari mana asalnya. Tetapi, barang itu saya pesan melalui Instagram. Bisanya seberat 3 gram. Barang itu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang di wilayah By Pass Kota Cirebon dan Cangkring,” ujar MR menjawab pertanyaan Adi.
Adi Vivid mengatakan, satu paket gorila dijual Rp 100.000. Tersangka meraup untung Rp 50.000 pada setiap paket. Ganja sintetis tersebut telah bercampur tembakau biasa yang berwarna hijau. Selain Instagram, kata Adi, gorila juga dipesan melalui aplikasi Line.
Adi menuturkan, penemuan gorila baru pertama kali terjadi di Cirebon. Ganja sintetis ini mulai marak beredar pada 2016 melalui Facebook. Salah satu akun Facebook mengungkapkan efeknya seperti ”ketiban gorila”, alias tidak sadar. Badan Narkotika Nasional pun merilis barang tersebut sebagai jenis narkoba.
Pihaknya berjanji memperketat pengawasan peredaran narkoba di media sosial melalui polisi cyber bentukan Polres Cirebon Kota. Tersangka terancam Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2/dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.