Lulus Tes Kesehatan, 4 Pasang Calon Belum Lengkapi Persyaratan
Oleh
Khaerul Anwar
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat menilai empat pasang bakal calon gubernur-wakil gubernur NTB periode 2018-2023 melalui jalur perseorangan ataupun jalur partai politik rata-rata belum melengkapi berkas persyaratan administrasi.
Karena itu, para kandidat gubernur-wagub diminta melengkapi dokumennya pada kesempatan pertama tahapan perbaikan selama 18-20 Januari 2018.
”Empat pasang bakal calon lulus tes kesehatan, tetapi kami minta persyaratan administrasi segera dilengkapi pada kesempatan pertama tahapan perbaikan dokumen syarat percalonan,” ujar Aksar Ansori, Ketua KPU NTB, Rabu (17/1) di Mataram, Lombok, sebelum penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan cagub-wagub NTB kepada Narahubung para pasangan bakal calon.
Pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur NTB yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah 27 Juni 2018 adalah Ali Bin Dahlan (Bupati Lombok Timur)-Lalu Gede Wirasakti Amir Murni (Tokoh Agama) yang mendaftar dari jalur perseorangan.
Kemudian pasangan Suhaili (Bupati Lombok Tengah)-M Amin (Wakil Gubernur NTB), Ahyar Abduh (Wali Kota Mataram)-Mori Hanafi (Wakil Ketua DPRD NTB), serta pasangan Zulkifliemansyah (anggota DPR)-Sitti Rohmi Djalilah (Rektor Universitas Nahdlatul Wathan Mataram) yang diusung partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD NTB.
Persyaratan yang belum diserahkan, kata Aksar Ansori, antara lain surat pernyataan tidak dalam keadaan pailit dari Pengadilan Niaga, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polda NTB, visi-misi ada yang belum ditandangani pasangan bakal calon, legalisasi ijazah seperti ijazah pendidikan strata/S-1, S-2, dan S-3 yang ditempuh di luar negeri.
Lalu, laporan pajak, karena dari NPWP-nya, mereka belum membayar satu tahun-tiga tahun meski sudah mengantongi NPWP lima tahun.
Ali BD, Ahyar Abduh, dan Suhaili belum menyerahkan surat cuti kampanye, kemudian Mori Hanafi dan Zulkifliemansyah belum menyerahkan surat pengunduran diri dari pimpinan DPRD NTB maupun DPR.
Bahkan pasangan Ali Bin Dahlan-Lalu Gede Wirasakti harus melengkapi syarat dukungan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Dari syarat minimal 303.331 lembar fotokopi dukungan, hanya 252.818 lembar KTP yang dinyatakan sah atau kurang 50.513 lembar. Karena itu, sesuai ketentuan, pasangan ini harus menambah dua kali lebih banyak dari jumlah kekurangan itu.
Komisioner Bidang Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum NTB Umar Ahmad Syeth mengimbau agar mematuhi jadwal tahapan Pilkada NTB, seperti dokumen persyaratan harus dilengkapi lebih awal, sebelum KPU NTB menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur NTB pada 12 Februari 2018.