logo Kompas.id
NusantaraAturan Ukuran Kapal...
Iklan

Aturan Ukuran Kapal Dipersoalkan

Oleh
· 3 menit baca

CILEGON, KOMPAS — Komisi VI DPR meminta pemerintah tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni, yang akan berlaku tahun 2019. Jika peraturan itu diberlakukan, hanya kapal berukuran besar atau lebih dari 5.000 gros ton yang bisa beroperasi di Selat Sunda.

Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo, setelah meninjau Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, Banten, Selasa (16/1) malam, mengatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2014 itu rentan membuat kapal-kapal kecil di bawah 5.000 gros ton tidak bisa beroperasi. Padahal, jumlah penumpang dan kendaraan yang diseberangkan dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan sebaliknya tak selalu besar.

”Jika penyeberangan sepi, lebih baik gunakan kapal-kapal berukuran kecil. Penggunaan bahan bakar minyak pun tidak boros,” katanya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000