SEMARANG, KOMPAS — Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Jawa Barat dan Jawa Tengah belum melengkapi sejumlah syarat administrasi, salah satunya laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Pencalonan mereka terancam gugur jika syarat itu tak segera dilengkapi. Mereka diimbau berkomunikasi intensif dengan KPK agar syarat administratif sudah lengkap sebelum tenggat 20 Januari 2018.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dan Sudirman Said-Ida Fauziyah hanya melampirkan surat pengiriman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Surat pengiriman itu berbeda dengan surat tanda terima karena tidak memuat rincian kekayaan kedua kandidat pasangan calon.
”Kedua pasangan harus berkomunikasi intensif dengan KPK agar surat tanda terima bisa diperoleh karena batas penyerahan kelengkapan dokumen hanya tiga hari,” kata Joko dalam konferensi pers seusai menyampaikan hasil penelitian dokumen syarat pencalonan gubernur-wakil gubernur Jateng, Rabu (17/1), di Semarang.
Di Bandung, empat pasang bakal calon gubernur-wakil gubernur Jabar 2018-2023 dinyatakan lolos tes kesehatan. Namun, semua pasangan belum memenuhi syarat administrasi pencalonan. Keempat pasangan itu adalah Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan. ”Setelah verifikasi berkas administrasi, semuanya belum memenuhi syarat. Jika tak dilengkapi, pencalonan mereka terancam gugur,” kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Jabar Endun Abdul Haq, Rabu.
Endun mencontohkan, Ridwan Kamil baru menyerahkan LHKPN 2015. Padahal, dia seharusnya menyerahkan LHKPN terbaru. Sudrajat-Syaikhu juga belum melampirkan ijazah yang sudah dilegalisir. Sementara Tubagus-Anton dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi belum mencantumkan tanda tangan pimpinan partai politik pengusung di lembar daftar riwayat hidup.
”Semuanya juga belum menyerahkan surat keterangan dari pengadilan, seperti surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, tak memiliki utang, tak berstatus terpidana, dan tidak sedang pailit. Kami beri waktu tiga hari, 18-20 Januari,” katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jabar Harminus Koto mengingatkan bakal calon agar jangan terlalu mepet dalam melengkapi berkas. ”Sebaiknya pada H-2 dari batas waktu, semua persyaratan itu sudah dilengkapi. Ini penting sehingga kalau ada kekurangan. masih ada waktu untuk melengkapi,” ucapnya. (KRN/SEM/WHO)