Bakal Pasangan Cagub-Cawagub NTB Lengkapi Persyaratan Dasar
Oleh
Khaerul Anwar
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS - Sebagian besar bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Nusa Tenggara Barat periode 2018-2023 sudah melengkapi persyaratan dasar administratif. Namun beberapa persyaratan penunjang seperti izin cuti bagi petahana dan legalisir ijazah bagi para kandidat, diminta segera dilengkapi sebelum atau lima hari setelah penetapan nama cagub-wagub NTB, 12 Februari mendatang.
"Empat bakal pasangan cagub-wagub ini memanfaatkan masa perbaikan syarat pencalonan. Kemarin bakal pasangan calon perseorangan Ali-Sakti (Ali BD, Bupati Lombok Timur-Lalu Gede Wirasakti Amir Murni,tokoh agama), sudah melengkapi kekurangan surat dukungan," ujar Suhardi Soud, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Daerah NTB, Jumat (19/1) di Mataram, Lombok.
Sebelumnya, Aksar Ansori Ketua KPUD NTB, minta agar para bakal pasangan calon melengkapi kekurangan persyaratan administrasi pada kesempatan pertama masa perbaikan selama 18-20 Januari, sehingga baik KPUD NTB maupun para kandidat bisa fokus pada tahapan-tahapan proses pemilihan kepala daerah berikutnya.
Para narahubung bakal pasangan calon kemudian bergerak cepat untuk melengkapi persyaratan. Misalnya, narahubung bakal pasangan calon Ali-Sakti menyerahkan 138.693 lembar fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pendukung. Dari jumlah itu, sekitar 137.00 lembar fotokopi KTP dinyatakan syah, setelah melalui proses verifikasi oleh KPUD NTB, kata Suhardi Soud.
Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 303.331 lembar fotokopi KTP pendukung. Dari total KTP itu, yang memenuhi syarat 252.818 lembar, atau kurang 50.513 lembar. Sesuai ketentuan, Ali-Sakti harus melengkapi 101.026 lembar atau dua kali dari jumlah fotokopi KTP yang memenuhi syarat.
Persyaratan bakal pasangan calon lain dinyatakan lengkap seperti Suhaili (Bupati Lombok Tengah)-M Amin (Wakil Gubernur NTB), kemudian pasangan Zulkifliemansyah (anggota DPR RI)-Sitti Rohmi Djalilah (Rektor Universitas Nahdlatul Wathan Mataram). "Malah pak Zulkifiemansyah sudah mengantongi surat pengunduran diri dari pimpinan DPR RI," ungkap Suhardi.
Begitu pun Ahyar Abduh (Wali Kota Mataram), sudah melengkapi persyaratan administrasinya, meski pasangannya Mori Hanafi (Wakil Ketua DPRD NTB) tinggal menunggu legalisir ijazah Strata/S2 dari Ditjen Pendidikan Tinggi karena pendidikan pascasarjananya ditempuh di salah satu universitasluar negeri. Mori juga belum menyerahkan surat izin pengunduran diri dari pimpinan DPRD NTB. Kelengkapan persyaratan administrasi empat bakal pasangan calon sebelum atau lima hari setelah penetapan nama cagub-wagub NTB.
Pilkada di NTB berlangsung serentak 27 Juni 20I8, untuk memilih cagub-wagub NTB, calon bupati-wakil bupati Lombok Barat, Lombok Timur, dan calon wali kota-wakil wali kota Bima. Untuk bakal pasangan calon perseorangan wali kota-wakil walikota Bima, satu pasangan dinyatakan gugur karena tidak lulus pemeriksaan kesehatan. Pilkada Bima diikuti lima bakal pasangan calon, terdiri dari dua pasangan didukung partai politik dan tiga pasangan lainnya yang mendaftar melalui jalur perseorangan.