logo Kompas.id
NusantaraMasyarakat Adat di Kalteng...
Iklan

Masyarakat Adat di Kalteng Belum Diakui

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vpA9AMj-YiB4KVz_-7Vh4MD9M14=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20170817IDO4.jpg
Kompas/Dionisius Reynaldo Triwibowo

Masyarakat adat Dayak Tomun, Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, melaksanakan upacara bendera di atas batu batungkat, yakni batu besar tempat masyarakat dengan kepercayaan kaharingan melakukan ritual adat, Kamis (17/8/2017).

PALANGKARAYA, KOMPAS — Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah belum diakui keberadaannya. Belum ada satu pun hutan adat yang diakui pemerintah di Kalimantan Tengah. Penyebabnya, belum semua pemerintah kabupaten membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat untuk memfasilitasi masyarakat membentuk wilayah adatnya.

”Bagaimana masyarakat hukum adat mau diakui kalau wilayah adatnya, dalam hal ini hutan adat, tidak ada. Kami sudah melakukan pemetaan wilayah adat, tetapi tidak ada wadah untuk memberikan data-data itu ke pemerintah,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah Simpun Sampurna, di Palangkaraya, Senin (22/1).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000